351 Pendaftar Berebut 60 Kursi PPK Sukoharjo, Ini Besaran Gaji PPK

DAFTAR :Pendaftaran PPK di kantor KPU Sukoharjo. (ade ujianingsih/Jatengpos)

JATENGPOS. CO. ID, SUKOHARJO – KPU Sukoharjo resmi menutup pendaftaran Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024. Terdata ada 351 pendaftar yang akan diseleksi untuk menduduki 60 kursi PPK dari 12 kecamatan.

Berdasarkan keputusan KPU 476 2022 dan sebagaimana diubah di keputusan KPU 534 tahun 2022 yang menerangkan bahwa pendaftar minimal harus 2x kebutuhan maka KPU Sukoharjo tidak melakukan perpanjangan pendaftaran untuk PPK di Kab Sukoharjo.Pendaftaran yang di buka dari tanggal 23 april tersebut,ternyata membawa gairah yang tinggi.

“Rekrutmen PPK dibuka seluas luasnya bagi seluruh warga masyarakat Sukoharjo dengan harapan masyarakat paham terkait proses menjadi penyelenggara pemilu.” kata Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, Selasa (30/4/2024).

Baca juga:  KPU Jateng Lanjutkan Tahapan Pilkada Serentak 21 Kabupaten/Kota

Dalam proses pantauan pendaftar yang menyerahkan bukti fisik, banyak wajah pendatang baru yang mendaftar hampir 60 persen di isi oleh wajah baru dan banyak usia muda.

iklan

“Selain itu ada 1 disabilitas fisik yang mendaftar, Ini menandakan bahwa komitmen KPU untuk menegakan prinsip penyelenggaran pemilu yang adil tidak main main,”ucap ketua KPU Sukoharjo Syakbani.

Setelah ini nanti akan dilakukan penelitian administrasi yang meliputi kelengkapan serta cek sipol dan silon agar nanti terwujud penyelenggara pemilu yang mempunyai integritas tinggi jujur dan profesional.
Lalu, berapa gaji PPK Pilkada 2024?

Besaran gaji badan ad hoc pada penyelenggaraan Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

Baca juga:  Komisi II DPR: Penundaan Pilkada Tunggu Perppu Disampaikan Resmi ke DPR RI

Selain Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), panitia penyelenggara Pilkada ini meliputi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Daftar gaji Petugas Penyelenggara Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, lengkap dengan gaji PPS, KPPS, dan Pantralih.

1. Besaran gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Ketua: Rp2.500.000 per bulan
Anggota: Rp2.200.000 per bulan
Sekretaris: Rp1.850.000 per bulan
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.300.000 per bulan

2. Besaran gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Ketua: Rp1.500.000 per bulan
Anggota: Rp1.300.000 per bulan
Sekretaris: Rp1.150.000 per bulan
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.050.000 per bulan

3. Besaran gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Baca juga:  Pilkada Digelar Desember, Achmad Purnomo Pastikan Mundur Dari Pencalonan

Ketua: Rp900.000 per bulan
Anggota: Rp850.000 per bulan
Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per bulan

4. Besaran gaji Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) Rp1.000.000 per orang per bulan

Selain gaji juga menerima santunan, yang akan diberikan apabila terjadi kecelakaan kerja selama menjadi petugas penyelenggara Pilkada 2024.

Santunan bagi petugas yang meninggal dunia Rp36 juta per orang. Santunan bagi petugas yang cacat permanen Rp30,8 juta per orang.

Santunan bagi petugas yang mengalami luka berat Rp16,5 juta per orang. Santunan bagi petugas yang mengalami luka sedang Rp8,25 juta per orang. Santunan untuk biaya pemakaman Rp10 juta per orang. (dea/jan)

iklan