4.555 Warga Kudus Terinfeksi COVID-19

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah warga terinfeksi virus corona jenis baru itu di daerah setempat mencapai 4.555 orang.

“Jumlah kasus COVID-19 sebanyak itu merupakan data per 22 Januari 2021 setelah ada penambahan kasus baru sebanyak 71 kasus terkonfirmasi positif COVID-19,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Kudus Andini Aridewi di Kudus, Jumat.

Jumlah pasien yang masih menjalani perawatan 122 orang, sedangkan 372 orang menjalani isolasi. Jumlah pasien sembuh juga bertambah dengan total saat ini mencapai 3.629 orang setelah ada penambahan 35 orang, sedangkan kasus meninggal terjadi penambahan empat orang sehingga kumulatifnya 432 kasus.

Baca juga:  Separuh Bacaleg Blora tak Beres Berkas Pendaftaran

Dalam rangka meningkatkan pelayanan untuk pasien COVID-19, sejumlah rumah sakit rujukan melakukan penambahan jumlah tempat tidur isolasi dan tempat tidur ICU isolasi sehingga totalnya 355 tempat tidur.


Andini yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus mengatakan, daerah setempat sebenarnya telah menambah kapasitas tempat tidur sejak pertengahan pandemi lalu. Secara bertahap, masing-masing rumah sakit melakukan penambahan agar jumlahnya mencukupi.

Sebelummya, kata dia, jumlahnya 317 tempat tidur isolasi dan 18 tempat tidur ICU isolasi.

Dalam rangka mendukung upaya pemerintah menangani COVID-19, masyarakat diminta tetap disiplin memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Bagi yang melanggar, pemkab tidak segan-segan menjatuhkan denda sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Baca juga:  318 Penghuni Lapas Pati Disuntik Vaksin

Bertepatan dengan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemkab Kudus juga mengeluarkan Surat Edaran Bupati Kudus Nomor 800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang di dalamnya mengatur jam operasional tempat usaha. (fid/ant)