407 KPM Desa Bermi Kecamatan Mijen Dapat BPNT/Sembako Tunai Tahun 2022 Tahap II dan BLT Migor

JATENGPOS.CO.ID,  DEMAK – Sebanyak 407 KPM atau keluarga penerima manfaat dari Desa Bermi Kecamatan Mijen kemarin mendapat BPNT/Sembako Tunai Tahun 2022 Tahap II dan BLT Migor.

Koordinator Daerah (Korda) Bansos Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak Zakkie Nauval Idealima,SH,MH  dan TKSK Kecamatan Mijen Zaenal Muztaba,S.Th.I mendampingi Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak yang sebagai Pejabat Sekda Kabupaten Demak Drs, Eko Pringgolaksito,M.Si.

Mereka pada hari Sabtu, 30 April 2022 pagi kemarin memantau proses pencairan BPNT/Sembako Tunai Tahap II bulan Mei dan BLT Minyak Goreng (Migor). Pencairan ini sendiri dilakukan di GOR Desa Bermi Kecamatan Mijen dan dilaksanakan oleh PT.Pos Indonesia Cabang Semarang.

Baca juga:  Romantika Pengawasan Pemilu di Salatiga Dibukukan

Menurut TKSK Kecamatan Mijen Zaenal Muztaba,S.Th.I jumlah KPM BPNT/Sembako adalah sebanyak 407 KPM yang berasal dari Desa Bermi Kecamatan Mijen.


“Kegiatan ini sudah kami pantau dan alhamdulillah berjalan dengan lancar, aman dan tertib, dan tentunya tetap memperhatikan protokol Kesehatan dengan memakai masker,” jelasnya.

Menurut Zaenal, syarat KPM dalam penyaluran BPNT/Sembako Tunai dan BLT Migor tersebut adalah dengan membawa KTP dan KK yang selanjutnya difoto oleh Petugas Pos sebanyak tiga kali. Dijelaskan pula bahwa dalam penyaluran kali ini setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp. 500.000,- yang terdiri dari BPNT/Sembako Tunai Tahap II bulan Mei 2022 sebesar Rp. 200.000,- dan BLT Minyak goreng sebesar Rp. 300.000,-.

Baca juga:  Citilink Torehkan Sejarah di Bandara Purbalingga

“Untuk Kecamatan Mijen mendapatkan BPNT/SembakoTunai Tahap II bulan Mei dan BLT Minyak Goreng (Migor) sebanyak 7.344 KPM,” imbuhnya kemudian.

Untuk Pagu Alokasi Bansos Pangan Nasional sendiri sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial No : 4 / HUK / 2018 , tanggal 2 Januari 2018, kemudian baik Pemprov dan Pemkab / Pemkot dapat menganggarkan pada APBD belanja bansos untuk menambah Pagu Penerima Bansos Pangan bagi keluarga yang dianggap miskin dan tidak termasuk dalam Daftar KPM , sesuai dengan kemampuan daerah , setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan pilihan , kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundangan. Untuk  mekanisme Bansos Pangan dengan APBD dilakukan dengan mengacu pada mekanisme penyaluran program nasional.

Baca juga:  KPU Jateng: Tingkat Partisipasi Pemilu Capai 80 Persen

“BPNT sembako dan PKH adalah dua bansos yang diperuntukkan bagi masyarakat yang tergolong keluarga kurang mampu dan rentan miskin. Dua bansos ini disalurkan secara bertahap sepanjang tahun 2022. Rencananya BPNT sembako dan PKH masih akan disalurkan di bulan Juni 2022 ini,” pungkas Zaenal. (*)