57 Pegawai KPK Resmi Dipecat: Jadi ASN tak Bisa Jadi Penyidik

TINGGALKAN ID CARD: Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama pegawai yang tidak lolos TWK menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). FOTO:IST/ANTARA FOTO

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA– Sebanyak 57 pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi diberhentikan hari ini, Kamis (30/9/2021). Pemberhentian ini harus dihadapi oleh 57 pegawai usai rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI soal TWK tak dipenuhi Pimpinan KPK dan Presiden Jokowi.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan pernyataan yang cukup mengejutkan terkait nasib 57 pegawai KPK yang hendak dipecat per 30 September 2021. Sigit menyatakan bahwa Polri siap merekrut 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK itu sebagai ASN. Ia menyatakan keinginannya itu sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Jokowi.

Menko Polhukam Mahfud MD ikut bersuara terkait dengan langkah Kapolri dan persetujuan Presiden Jokowi itu. Dia menyatakan keputusan yang diambil Jokowi merupakan yang terbaik untuk mengakhiri permasalahan TWK KPK.

“Kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar,” ujar Mahfud dikutip dari akun Twitter pribadinya, kemarin.


Baca juga:  Waketu MPR Syarief Tolak RUU Cipta Kerja Sejalan dengan Aspirasi Rakyat

“Kontroversi tentang 56 Pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan,” sambungnya.

Mahfud pun membeberkan dasar hukum atas keputusan presiden itu. Yakni tercantum dalam Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 2020. Aturan itu menyebutkan terkait wewenang presiden untuk menetapkan status pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian terhadap ASN.

“Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 2020. Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selain itu Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014,” ucap Mahfud.

Terlepas dari itu, muncul pertanyaan terkait posisi yang akan ditempati oleh Novel Baswedan dkk jika bergabung dengan Polri. Mahfud pun menerima pertanyaan serupa dari seorang netizen.

Baca juga:  Mahfud MD Imbau Laksanakan Salat Idul Fitri di Rumah

“Pak, kan mereka dilabeli Taliban, kok disetujui RI 1 dan Kapolri jadi penyidik Polri?” demikian tanya seorang netizen dengan akun @elangkesepian di Twitter.

Apa jawaban Mahfud? “Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi,” jawab dia.

Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang menyayangkan sikap acuh Presiden Jokowi terhadap nasib 57 Pegawai KPK yang akhirnya resmi diberhentikan karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Saut menilai ketidakpastian sikap Jokowi terhadap nasib 57 pegawai KPK sebelum pemecatan terjadi, lebih buruk dari segala bentuk ketidakpastian yang saat ini ada. Ia pun menyayangkan Jokowi yang tak kunjung mengambil sikap atas permasalahan itu.

“Sebagaimana ketidakpastian yang ada di luar saat ini. Ada ketidakpastian yang terjadi di Republik ini, tapi sayangnya presidennya hanya diam dan bilang itu bukan urusan saya,” ujar Saut dalam pernyataannya di Gedung KPK, Kamis (30/9/2021).

Baca juga:  Mahfud MD: Haram Mendirikan Negara Seperti Zaman Nabi Muhammad SAW

Padahal, menurut dia, isu korupsi dan penanganan di bidang hukum merupakan salah satu bagian dari kerja seorang presiden. Jika memang hal itu tak dipikirkan Jokowi, Saut pun mempertanyakan apa sebenarnya hal yang jadi prioritasnya saat ini.

Oleh karena itu, dia mengatakan suatu kebohongan besar jika ada seseorang atau pejabat publik yang mengatakan bahwa KPK saat ini sedang baik-baik saja.

“Kalau ada yang bilang bahwa pemberantasan korupsi hari ini berjalan pada jalan yang benar, orang itu pasti bohong besar. Nyatanya perilaku-perilaku di bawah saat ini sampai ke atas sampai saat ini masih kita lihat,” kata Saut. (kum/dbs/muz)