593.798 Wajib Pajak Telah Sampaikan SPT Tahunan

*Di Wilayah DJP Jateng 1

POJOK PAJAK- Kakanwil DJP Jawa Tengah I, Max Darmawan, saat meninjau layanan Pojok Pajak di salah satu mall di Kota Semarang. FOTO : DOK.HUMAS/ANING KARINDRA/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG- Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I merilis capaian kinerja penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah I per 31 Maret 2024. Kinerja capaian ini berdasarkan data dari sistem DJP mulai dari tanggal 1 Januari 2024 hingga 31 Maret 2024 untuk penyampaian SPT Tahunan dengan jenis 1770, 1770 S, dan 1770 SS yang merupakan jenis SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Kakanwil DJP Jawa Tengah I, Max Darmawan mengatakan, per tanggal 31 Maret 2024, tercatat 593.798 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sudah disampaikan. Jumlah tersebut terdiri dari 57.703 SPT 1770, 308.715 SPT 1770 S, 227.380 SPT 1770 SS.

Baca juga:  Peringati Hakordia, DJP Jateng I Gelar Kampanye Simpatik Funbike

“Dari keseluruh SPT tersebut didominasi oleh SPT yang disampaikan secara daring menggunakan e-Filing yaitu sejumlah 519.258. Sisanya disampaikan menggunakan e-Fom dan sarana manual,” katanya.

Atas capaian tersebut, Max Darmawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang sudah berkontribusi menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu.

iklan

“Saya mewakili Direktur Jenderal Pajak mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada wajib pajak maupun seluruh pihak yang telah berperan dalam mensukseskan penyampaian SPT Tahunan ini,” tegas Max.

Menurutnya, capaian ini tidak terlepas dari peran seluruh pihak baik para pegawai, wajib pajak hingga para mitra DJP lainnya.

“Tentunya sinergi dari para pihak ini diharapkan dapat terus berlanjut di masa yang akan datang demi mewujudkan Indonesia yang sejahtera,” tukasnya.

Baca juga:  DJP Jateng I Rilis Vonis Tersangka Pengemplang Pajak

Sebagai informasi 31 Maret 2024 adalah batas akhir penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Kanwil DJP Jawa Tengah I sendiri telah membuka layanan tambahan pada tanggal 30 dan 31 Maret 2024 sebagai bentuk fasilitas kepada wajib pajak yang hendak menyampaikan SPT Tahunannya. Meskipun pada tanggal tersebut adalah akhir pekan dan hari libur.

“Diharapkan, penyampaian SPT Tahunan ini dapat menyokong terciptanya Indonesia sejahtera melalui pajak,” tandasnya.(aln)

iklan