
JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Semarang yang di lakukan seorang pria, bernama Dedy Abadi warga Plombokan, Kecamatan Semarang Tengah, berhasil diungkap Satresnarkoba Polrestabes Semarang.
Tak tanggung – tanggung, modus penyelundupan narkoba jenis sabu yang dilakukan pria 38 ini, memasukan obat-obatan terlarang ke dalam duburnya.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, menerangkan, ada 7,1 gram sabu-sabu dan 392 pil alfrazolam yang akan diserahkan pelaku ke salah satu narapidana di Lapas berinisial DM.
“Cara pelaku menyembunyikan barang terlarang itu, sabu terlebih dahulu dimasukan ke alat kontrasepsi. Jadi, pelaku menyimpanya di dalam anus menggunakan kondom dilapis tiga,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, belum lama ini.
Dijelaskan, kejadian ini terungkap pada hari Kamis (19/10) lalu. Bermula dari petugas pengamanan Lapas Semarang mendapatkan informasi dari Polrestabes Semarang jika akan ada penyelundupan narkoba (sabu-sabu).
Informasi tersebut, langsung ditindaklanjutu oleh petugas gabungan untuk melakukan penangkapan pelaku.
“Petugas kepolisian dan pengamanan Lapas Semarang sempat tidak mendapati barang haram itu. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ulang secara detail barang bukti itu ditemukan didalam anus setelah pelaku”, jelasnya.
Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, pelaku diamankan ke Mapolrestabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku sudah pernah melakukan sebanyak enam kali dengan cara yang sama. Saat ini kepolisian masih mendalami jaringan pengedar narkoba yang dilakukan pelaku”, imbuh AKBP Wiwit.
Ditempat yang sama, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Semarang Supriyanto, menjelaskan, dalam satu pekan sebelum kejadian, pihaknya melakukan pengamanan ketat terhadap pengunjung Lapas Semarang.
“Pemeriksaan ketat yang dilakukan tersebut, adalah bagian dari komitmen kami, tidak ada narkoba di dalam Lapas dan Kami juga rutin melakukan razia terhadap narkoba kepada penghuni lapas”, tegasnya.
Dihadapan polisi dan awak media, pelaku mengaku mendapatkan perintah untuk pengiriman sabu-sabu. Setiap orderan yang dilakukan, pelaku mendapatkan upah berkisar Rp. 800 ribu hingga Rp.1,5 juta.
“Sudah enam kali dan semua berhasil saya selundupkan ke Lapas dan yang ketujuh ini gagal. Semuanya saya komunikasi sama orang dalam (pemesan/narapidana). Pemesan itu tetangga teman saya yang menjadi narapidana Lapas dan orangnya ya itu saja”, kata pelaku.
Dari perbuatanya, pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsider Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (ucl)