JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada sebanyak 60 orang atau 9 persen calon anggota DPD RI belum menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). KPU menyebut bagi calon anggota DPD yang tidak menyerahkan LPPDK, maka tidak akan dilantik.
Dalam laporan KPU ada diagram terkait penyampaian LPPDK Calon Anggota DPD, data ini terupdate 1 Maret 2024. Dari diagram itu terlihat 608 atau 91,0% caleg DPD sudah menyampaikan LPPDK dan ada 60 atau 9,0% belum menyampaikan.
“Jika mereka (caleg DPD yang belum menyerahkan LPPDK) terpilih, mereka tidak dilantik,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (8/3).
Idham mengatakan jika calon anggota DPD tersebut tidak melampirkan LPDKK, maka nama caleg itu akan dicoret. Selanjutnya, perolehan suara yang didapatkan akan diberikan ke caleg DPD selanjutnya.
“Iya, sesuai dengan perurutan perolehan suara tertinggi selanjutnya,” ujar dia.
Sementara itu, kata Idham, sebanyak 608 orang atau 91 persen calon anggota DPD sudah menyampaikan LPPDK. Penyampaian LPPDK dilakukan paling lama 15 hari setelah pemungutan suara dimulai 23-29 Februari 2024.
Selanjutnya, dana kampanye itu akan diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU. Idham menuturkan saat ini laporan dana kampanye telah dikirim ke KAP yang ditunjuk KPU untuk masing-masing peserta pemilu.
“KAP yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima laporan dana kampanye dari peserta pemilu,” tuturnya.
Sementara itu, KPU mengungkap pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia telah memperoleh izin. KPU menegaskan pemerintah Malaysia mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan PSU.
“(Kemarin), KPU RI sudah bertemu dengan penjabat Kementerian Luar Negeri Malaysia beserta pejabat di Kepolisian Diraja Malaysia dan kementrian terkait seperti Kementerian Dalam Negeri Malaysia. Alhamdulillah sangat support dan fasilitatif atas rencana penyelenggaraan PSU di Kuala Lumpur,” ujar Idham Holik.
Idham mengatakan dari hasil pertemuan yang digelar Kamis (7/3), pemerintah Malaysia telah mengizinkan pelaksanaan PSU digelar dengan metode kotak suara keliling (KSK) di luar premis atau yurisdiksi Indonesia. PSU sendiri akan digelar dengan dua metode KSK dan TPS pada 10 Maret 2024.
“120 titik KSK sudah diberikan izin dan nanti akan difasilitasi pengamanan juga,” ujarnya, dilansir dari detikcom.
Rencananya TPSLN akan digelar di Putrajaya World Trade Center. Total ada 22 TPSLN akan menggelar PSU di Kuala Lumpur. “Insyaallah pada Minggu 10 Maret 2024, PSU di Kuala Lumpur Malaysia dapat diselenggarakan,” tuturnya. (dtc/muz)