72.974 Warga  Batang Butuh KTP

e-KTP.

JATENGPOS.CO.ID, BATANG – Hingga sekarang, sedikitnya 72.974 warga Kabupaten Batang belum punya KTP e;lektronik. Bahkan, mereka belum melakukan perekaman data kependudukan. Mereka juga  tidak memiliki surat keterangan (Suket) pengganti KTP Elektronik (KTP-el). “Hingga kini masih ada sekitar 72.974 warga Kabupaten Batang yang belum melakukan proses perekaman data kependudukannya,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang, Muhammad Abdul Rahman.

Abdul Rahman meminta warga yang belum memiliki KTP-el untuk segera melakukan perekaman ke kantor Disdukcapil, Warga yang belum melakukan proses perekaman data kependudukannya itu di Kecamatan Wonotunggal 2.998, Bandar 7.619, Blado 4.969, Reban 2.621, Bawang 5.439, Tersono 3.400, Gringsing 5.822, Limpung 2.873, Subah 5.103, Tulis 3.209, Batang 11.073, Warungasem 5.948, Kandeman 5.068, Pecalungan 4.272, dan Banyuputih 2.560. Disdukcapil berusaha mempercepat proses perekaman data kependudukan untuk KTP-el degan  jemput bola kepada warga yang belum merekamkan data kependudukannya.

Baca juga:  Waduh, Lima Guru Tak Dapat Tunjangan

Bagi warga yang masih memiliki KTP model lama,  diminta  segera mengurus Suket ke Disdukcapil. Sampai  akhir bulan Nopemer 2017 ini, daftar tunggu antrian pemohon pembuatan KTP-el di Disdukcapil mencapai 92.383 ribu orang. “Meski sudah berulang kali mendapat pengiriman blangko KTP-el dari pusat, namun masih saja belum menutup daftar tunggu antrian. Ada sekitar 92.383 ribu orang yang masuk daftar tunggu antrian KTP-el,” bebernya. Sampai Nopember 2017, pihaknya sudah mendapatkan kiriman blangko KTP-el dari pusat sejumlah 24 ribu keping. Hingga saat ini masih tersisa 4 ribu keping yang belum dibagikan ke para pemohon. (fel/dik)