JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Semua barang impor termasuk barang mainan wajib mengantongi label SNI (Standar Nasional Indonesia). Jika tidak menantongi label SNI maka akan dimusnahkan oleh petugas Bea Cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memastikan barang bawaan penumpang yang berasal dari luar negeri meskipun itu berbentuk mainan mendapatkan perlakuan yang sama, yakni harus SNI.
“Sama, jadi prinsipnya itu mau jadi barang kiriman, barang bawaan penumpang tetap sama,” kata Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro seperti dikutip dari detikFinance.
Dijelaskan, barang berupa mainan yang berasal dari luar negeri mendapat perlakuan yang sama, yaitu harus memenuhi aturan tentang pemberlakuan SNI dan juga harus memenuhi jewajiban fiskalnya seperti membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mainan yang diimpor tidak mengatur soal berapa banyak jumlah dan kualitas mainan yang diimpor. Pemberlakuan SNI tetap diwajibkan meskipun hanya impor satu unit mainan saja. “Pastinya iya, dan itu tetap harus urus SNI,” tegasnya.
Beberapa waktu lalu, ada masyarakat yang curhat di media sosial terkait dengan mainan hasil impornya terpaksa dimusnahkan. Awalnya, mainan yang dibeli melalui online ini terpaksa ditahan karena petugas Bea Cukai meminta SNI.
Jika terbukti tidak menunjukkan dokumen SNI maka Bea Cukai secara tegas memberlakukan tiga tindakan, yakni memberikan waktu untuk memenuhi aturan SNI, lalu mainan impor itu harus dikembalikan ke asalnya, atau dimusnahkan.
Oleh karenanya, Deni mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama bagi para kolektor mainan untuk terlebih dahulu mengurus SNI ke Kementerian Perindustrian terkait dengan barang yang dibelinya dari luar negeri.
Tidak hanya itu, masyarakat juga terlebih dahulu mengetahui dan mempelajari aturan yang berlaku soal impor mainan. “Jadi sebetulnya, selama itu dipenuhi kewajibannya, enggak ada masalah, memang solusinya sebelum melakukan importasi atau sebelum membeli barang dari luar negeri, sebaiknya memang masyarakat harus tahu dulu aturannya,” tambahnya. (dot/mar)