UNGARAN. JATENGPOS.CO.ID- Jajaran Polres Semarang akan mengintensifkan patroli blue light untuk menertibkan aksi balap liar di wilayah hukumnya. Kendati sudah sering dilakukan razia dan telah diberikan efek jera, aksi balap liar masih sering dilakukan, khususnya di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang.
“Hasil razia blue light untuk menertibkan aksi balap liar di wilayah Ungaran, pekan kemarin telah mengamankan tak kurang 75 sepeda motor dan 95 orang pengendara,” ujar Kasat Lantas Polres Semarang AKP Arpan kepada wartawan di Kantor Sat Lantas Polres Semarang, Selasa (24/10/2023).
Disampaikan pelaku trek-trekan yang didominasi pelajar itu seperti tak ada jeranya. Hasil penindakan terakhir dilakukan jajaran Polres Semarang di Jalan Diponegoro Ungaran pada Minggu (15/10) dini hari.
“Pada penindakan Minggu dini hari kemarin Sat Lantas mengamankan 75 kendaraan roda 2 yang diduga terlibat kegiatan balapan liar di Jalan Diponegoro Ungaran. Tepatnya di sepanjang jalan pertigaan Undari sampai RSUD dr Gondo Suwarno Ungaran,” jelasnya.
Dari sebanyak 75 unit sepeda motor, lanjur Arpan, yang telah diamankan jajaran Satlantas Polres Semarang ini, diantaranya sebanyak 11 sepeda motor tidak sesuai dengan spek karena telah dimodifikasi sehingga rawan sekali menyebabkan kecelakaan. .
Selain itu, juga diamankan sepeda motor ‘protolan’ tanpa rem dan lampu juga menggunakan jenis mesin kendaraan lain yang bukan peruntukan dari jenis body kendaraan. Seluruh kendaraan melanggar ketentuan spek tersebut diamankan di Mako Sat Lantas.
Petugas juga mengatensi penindakan terhadap tujuh unit motor menggunakan knalpot brong. Penggunakan perangkat tidak memenuhi spek ini rawan menimbulkan kebisingan dan mengganggu pengendara lain dan masyarakat.
“Ini yang menjadi atensi kami, karena faktor- faktor inilah yang sering memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas dan tidak jarang megakibatkan fatalitas,” tegasnya.
Penindakan juga dilakukan terhadap diduga pelaku dan juga yang terlibat dalam balap liar tersebut sebanyak 95 orang. Mereka adalah para pelajar dari berbagai sekolah di wilayah Kabupaten Semarang dan Kota Semarang.
Seluruh kendaraan yang diamankan, jelas AKP Arpan, bisa diambil kembali setelah pemilik melaksanakan sidang tilang serta melengkapi kelengkapan kendaraan. Baik kelengkapan administrasi, yaitu STNK dan BPKB yang masih berlaku dan sesuai ketentuan.
“Kelengkapan kendaraan juga kita minta untuk dilengkapi krmbali, diantaranya spion, knalpot, ban yang tidak sesuai ukurannya serta plat nomer. Khusus knalpot brong akan disita dan akan dimusnahkan agar tidak digunakan kembali,” jelasnya. (muz)