SEMARANG. JATENGPOS.CO.ID- Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil melakukan penindakan terhadap 9.744.900 batang rokok ilegal yang berasal dari 32 buah Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode Juni sampai Desember tahun 2022.
Barang bukti rokok ilegal tersebut dimusnahkan di hadapan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (31/1/2023) pagi.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,1 Miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp7,53 Miliar. Pemusnahan berdasarkan surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan nomor S-651/MK.6/2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta.
Rofiq menyatakan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama APH lainnya yaitu TNI, Polri, Kejaksaan, Organisasi Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Provinsi Jawa Tengah.
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY juga telah melakukan sinergi penanganan perkara bersama Kejaksanaan Tinggi Jawa Tengah dengan jumlah P-21 tahun 2022 sebanyak 26 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 25 SPDP kasus Tindak Pidana Asal (TPA) dan 1 SPDP kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan APH lainnya dalam rangka pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum melalui berbagai kegiatan diantaranya operasi bersama pemberantasan rokok ilegal, sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, dan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai upaya menekan angka peredaran rokok ilegal melalui pendekatan pembinaan industri.
Rofiq menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran Barang Kena Cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Upaya pemberantasan BKC ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan. Rofiq mengimbau kepada para pihak/pengusaha yang belum legal untuk menjalankan usaha secara legal karena “Legal Itu Mudah”. (muz)