JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – BPN Kota Semarang mulai bulan Mei 2021 ini telah memulai kegiatan sosialisasi PTSL Tahun 2021, PTSL tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya karena program tersebut pelaksanaannya di seluruh kecamatan dan kelurahan yang ada di Kota Semarang yakni 16 Kecamatan dan 177 Kelurahan.
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Semarang, Sigit Rahmawan Adhi mengatakan bahwa pada tahun ini seluruh biaya PTSL menggunakan APBD Kota Semarang Tahun 2021 sehingga masyarakat Kota Semarang tidak perlu mengeluarkan biaya selain biaya Pra PTSL. Menurutnya dalam hal anggaran atau biaya sering kali menjadi polemik, perlu diketahui bahwa biaya pra PTSL itu meliputi biaya materai, patok dan lain sebagainya sedangkan yang gratis itu biaya PTSL nya yang ditanggung pemerintah.
“Besaran biaya Pra PTSL biasanya berbeda antara daerah yang satu dengan yang lainnya, sebagai contoh didaerah Gunung Pati kebutuhan patok bisa 2-3 meter untuk satu patoknya karena kontur maupun kondisi geografis didataran tinggu sedangkan didaerah Pedurungan kebutuhan satu patoknya mungkin cukup 50cm saja untuk satu patoknya. Hal-hal semacam itulah yang harus dipahami masyarakat, selain itu penetapan biaya Pra PTSL biasa dilakukan secara musyawarah sehingga atas dasar kesepakatan bersama. Untuk biaya PTSL sendiri dijamin pemerintah, tahun sebelumnya dari APBN dan tahun ini dari APBD Pemkot Semarang, ” terangnya.
Ia berharap dengan adanya regulasi yang sudah jelas maka masyarakat tidak perlu ragu untuk mengikuti program ini apalagi dengan kepemilikan sertifikat tanah tentunya dapat memberikan kepastian hukum atas hak tanah dan juga dapat meningkatkan kesejahteraan. Ia juga menjelaskan untuk tahun ini PTSL 2021 meliputi 55.000 PBT (Peta Bidang Tanah), 50.000 Sertifikasi Hak Atas Tanah dan 146.000 Perbaikan Kualitas Data Bidang Tanah atau K4.
“Kedepan semua bidang tanah harus bersertifikat termasuk jalan, sungai dan lainnya. Pak Wali (Hendi) juga sangat mendukung program seperti ini, beliau juga berharap tidak ada satupun sejengkal tanah di Kota Semarang yang tidak bersertifikat,” pungkasnya.(fid/akh)