Pembuang Sampah di Sungai Disanksi Tegas

PENGECEKAN Kades Cebolek Agung Kuswoyo bersama warga menunjukkan sampah yang menumpuk di alur Sungai Bango.

JATENGPOS.CO.ID.PATI – Sejak Pemerintah Desa (Pemdes) Cebolek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati memberlakukan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 2 Tahun 2015, tentang Pelestarian Lingkungan Hidup, tercatat sudah ada tiga warga yang dikenai sanksi akibat melanggar peraturan tersebut.

Meski pemdes setempat tegas dalam memberikan sanksi bagi pelanggar, namun hal tersebut tidak serta merta memberikan sanksi bagi warganya sesuai nominal yang ditentukan, namun juga melihat batas kemampuan warga.

“Ini bukan masalah besaran dendanya, yang terpenting bisa memberi efek jera bagi pelakunya. Jadi, jangan coba-coba membuang sampah sembarangan di sungai. Ini demi kebersihan lingkungan bersama,” ujar . Kepala Desa Cebolek Agung Kuswoyo.

Menurut Agung, bahkan belum lama ini ada seorang perempuan warga Jember, Jawa Timur dan sudah lama menetap di Desa Kajen yang tak jauh dari Desa Cebolek, ditangkap warga karena membuang sampah di sungai Bango.


Baca juga:  Ngurenrejo Agresif Urus Sertifikat Warga

Perempuan tersebut dikenai sanksi denda Rp 1 juta rupiah. Meski aturannya jelas, namun denda disesuaikan kemampuan warga yang melanggar. “Asal pelaku kooperatif dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” imbuhnya.

Terkait denda Rp 1 juta tersebut, kata Agung, dibagi menjadi dua.Yaitu Rp 500 ribu untuk petugas kebersihan sungai, dan sisanya untuk kas RT warga yang menangkap pelanggar.

Agung berharap, peraturan dengan sanksi tegas nantinya bisa menjadikan wilayah Desa Cebolek lebih bersih. Selain itu, masyarakat pun akan lebih nyaman. “Terutama aliran sungi yang tadinya menjadi tempat pembuangan sampah, akan kembali bersih,” terangnya.

Sekedar diketahui, dalam Perdes Nomor 2 Tahun 2015 tersebut ada sanksi yang menyebutkan jika ada warga yang kedapatan membuang sampah di sungai, dikenakan denda minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 10 juta.

Baca juga:  Paket Spesial Inap dan Relaksasi

Bahkan sebelum adanya peraturan tersebut, kata Agung, Sungai Bango yang berada di desanya dipenuhi sampah. Parahnya lagi saat musim kemarau, sampah tersebut bertumpuk dan menimbulkan bau.

“Yang membuang sampah ini bukan hanya dari warga Cebolek Kidul saja, namun juga dari warga lain desa, khususnya yang berada di hulu sungai. Tidak hanya sampah plastik atau sampah rumah tangga, tetapi ada pula limbah tapioka yang dibuang ke sungai,”  katanya.

Menurut Agung, pembuatan perdes didasari akibat perilaku masyarakat Cebolek Kidul yang sebelumnya lebih senang membuang sampah di sungai, daripada di tempat pembuangan sampah yang telah disediakan.

“Karena sungai yang melintasi Desa Cebolek Kidul merupakan sungai yang dialiri limbah industri tapioka, maka banyak warga yang kemudian juga ikut membuang sampah di sungai,” sebutnya.

Baca juga:  Siltap Perangkat Desa Tunggu Presiden

Sebagai daerah yang terkena imbas aliran limbah, pihaknya memang cukup kerepotan dalam mengelola sungai di desanya. Selain pendangkalan sungai yang berlangsung cepat, dana kompensasi yang diberikan pihak industri tepung tapioka yang menghasilkan limbah juga minim.(lis/rif)