27.8 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Roberto Sebut Gisel Penyebar Pertama Video Syur

JATENGPOS.CO.ID. JAKARTA- Kasus dugaan video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu mulai lagi. Kali ini, pihak PP sebagai terdakwa kasus dugaan penyebaran video syur Gisel angkat bicara.

Melalui kuasa hukum PP, Roberto Sihotang, menjelaskan saat sidang kesaksian, Gisel dan Nobu menyebut kliennya tak bersalah. MN yang juga terdakwa kasus serupa disebut tidak bersalah.

Saat sidang tersebut Gisel menegaskan, memang dirinyalah yang pertama kali mengirimkan video itu. Ia berniat mengirimkan video ke Nobu melalui aplikasi telepon genggamnya.

“Bukan pertama kali klien saya yang mengirimkan video itu. Tetapi Gisel yang mengirimkan video itu ke Nobu. Itu sudah diakui di fakta persidangan,” ujar Roberto Sihotang saat dihubungi detikcom, Rabu (14/7/2021).

Dalam sidang, Gisella Anastasia menegaskan bukan PP dan MN-lah yang bersalah atas tersebarnya video syur 19 detik itu.

Baca juga:  " Tyler's 2.0 " Menu Cita Rasa Texas Padukan Bumbu Asia - Indonesia

Mantan istri Gading Marten itu bahkan menegaskan, dirinya dan Nobu yang memang sengaja merekam aktivitas seks mereka kala itu. Hal ini turut dijelaskan Roberto Sihotang dalam wawancara.

Dalam hal ini, Roberto menegaskan kliennya, PP, tidak bersalah pada kasus ini. PP disebut tidak ada di tempat saat Gisel dan Nobu berhubungan intim. PP juga disebut bukan menjadi orang yang merekam aktivitas seks Nobu dan Gisel.

“Pada saat mereka merekam adegan video itu di situ tidak ada klien saya. Artinya bukan klien saya yang ikut merekam di sana. Terus kemudian pada saat itu pertama kali ditransmisikan atau dikirim, nggak ada klien saya di situ,” tegas Roberto.

Roberto Sitohang menyebut Gisel dan Nobu sudah beberapa kali membuat video panas. Ia menegaskan yang diucapkannya berdasarkan apa yang terjadi di persidangan.

Baca juga:  "Skenario Terbaik", Novel Taaruf Anisa Rahma eks Cherrybelle

Dari persidangan kliennya, Roberto Sitohang menyebut Gisel dan Nobu telah berhubungan intim lebih dari lima kali. Mereka disebut melakukannya di berbagai tempat di Indonesia.

“Mereka berhubungan intim di fakta persidangan lebih dari 5 kali. Kalau di video itu adanya di Sumatra Utara, tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya atau di mana gitu saya lupa. Itu pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga mengakui itu,” ujar Roberto.

Sebagai tambahan informasi, PP dan MN pada 13 Juli 2021 menjalani sidang putusan kasus dugaan penyebaran video syur Gisel dan Nobu.

Sidang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hasil putusan menetapkan PP dan MN menjalani masa tahanan selama 9 bulan dengan denda Rp 50 juta dan subsider 3 bulan. Hasil putusan tersebut hingga saat ini belum berkekuatan hukum tetap atau BHT. (detik/muz)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya