28.6 C
Semarang
Minggu, 6 Juli 2025

Sepuluh Pegawai Positif Covid-19, Kantor Kecamatan Jebres Lockdown

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Kantor Kecamatan Jebres terpaksa ditutup mulai Senin (26/7), menyusul adanya 10 pegawai yang terpapar Covid-19. Sementara itu, agar memudahkan masyarakat, seluruh pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dialihkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil)

Camat Jebres, Sulistiarini mengatakan langkah penutupan kantor kecamatan terpaksa diambil setelah 10 orang pegawai, yakni sembilan pegawai internal kecamatan dan satu pegawai Dispendukcapil yang bertugas disana terkonfirmasi positif Covid-19.

“Ditutup mulai hari ini selama lima hari kedepan. Langkah ini terpaksa kita ambil untuk memisahkan yang positif dan negatif. Selain itu, pegawai yang kena juga mayoritas juga di pelayanan, makanya tidak mungkin kita paksakan tetap buka. Saya sudah matur pak Sekda dan diperbolehkan tutup sementara,” ujarnya saat dihubungi wartawan.

Ia memaparkan, awalnya ada satu pegawai kecamatan yang terpapar Covid-19 dan meninggal dunia 17 Juli lalu. Kemudian dari kejadian tersebut pihaknya langsung meminta semua pegawai yang ada di kecamatan untuk tes swab antigen di Puskesmas Ngoresan pada 20 Juli lalu. Hasilnya, dua positif, sedangkan sisanya negatif. Meski demikian sebanyak 31 pegawai yang hasilnya negatif mengikuti tes PCR dan hasilnya delapan orang positif.

Baca juga:  Polresta Solo Bekuk Tujuh Pelaku Penganiayaan Polisi, Tiga Masih Buron

“Yang kita ikutkan swab ada 33 orang termasuk operator dari Dispendukapil. Hasilnya, satu staf dan Linmas positif. Kemudian dilanjut PCR, hasilnya keluar semalam dan ada empat Linmas yang positif, tiga orang kasi dan satu operator Dispendukcapil yang tugas di Kecamatan Jebres,” ucapnya.

Ia mengakui munculnya klaster perkantoran berawal dari satu pegawai yang terpapar dari keluarganya. “Jadi pas sakit itu disuruh di rumah saja ngeyel tetap masuk. Sampai akhirnya opname dan 17 Juli lalu meninggal karena punya komorbid. Padahal kebijakan kita sejak pandemi kalau memanhlg tidak enak badan bisa izin dan selama di kantor wajib menerapkan prokes. Seperti wajib memakai masker,” ucapnya.

Meski kantor tutup dan pelayanan adminduk dialihkan, namun Sulistiarini mengatakan, untuk pegawai yang negatif Covid-19 tetap masuk namun bekerja dari rumah atau work from home (WFH). “Hanya pelayanan yang kita tutup, karena petugasnya tinggal satu, lainnya positif Covid-19,” imbuhnya.

Baca juga:  Pendakian Lawu dan Sejumlah Objek Wisata Diizinkan Buka

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil, Yuhanes Pramono mengatakan, tidak ada masalah dengan pengalihan layanan adminduk Kecamatan Jebres ke Dispendukcapil. Sebab kasus serupa juga dialami di sejumlah kelurahan yang juga sempat dilockdown.

“Jadi ya masyarakat yang biasanya ke kecamatan sekarang langsung ke Dispendukcapil. Kita selama PPKM tetap melakukan pelayanan namun jamnya dibatasi mulai pukul 08.00 WIB-12. 00 WIB saja,” ucapnya.

Ia menambahkan, selama PPKM layanan adminduk mengacu pada SE Walikota, Inmendagri, SE Dirjen Dukcapil. “Kita taat pada aturan dan tentunya selalu menerapkan prokes 5M. Karena itu, agar tidak berkerumun hanya layanan yang memerlukan cap tandatangan basah saja yang kita layani di kantor. Lainnya bisa dilakukan secara online,” paparnya. (Jay/rit)

TERKINI

Pelajaran Duet Luthfi-Yasin

Rekomendasi

Lainnya