JATENGPOS.CO.ID. SEMARANG- Laju penurunan kasus Covid-19 yang belum sesuai target membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus. Berdasarkan data pemerintah pusat, saat perpanjangan PPKM Darurat menjadi level 4 dan 3, ada 26 daerah di Jateng yang masuk kategori level 4.
Pemerintah pusat mengumumkan ada daerah juga turun ke level 3. Namun untuk yang menerapkan PPKM level 4 di Jateng meningkat jumlahnya menjadi 26 kota/kabupaten, yaitu:
Kabupaten Jepara, Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Banyumas,. Kota Tegal, Kota Solo, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Kabupaten Semarang, Purworejo, Kendal, Karanganyar, Demak, Batang, Banjarnegara, dan Kota Pekalongan.
“Total ada 95 kabupaten dan kota yg menerapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali. Untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 ibu kota, kabupaten dan kota di Jawa-Bali,” kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam paparan media secara virtual, Minggu (25/7).
Meski di Jateng ada 26 daerah yang menerapkan PPKM level 4, sebenarnya dalam daftar tersebut ada daerah yang sebenarnya masuk kategori level 3 namun tetap melaksanakan aturan PPKM level 4.
Seperti Kabupaten Demak karena masuk aglomerasi wilayah. Sementara itu daerah yang masuk ke level 3 di Jateng, menurut data pemerintah pusat yaitu: Purbalingga,. Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Pemalang, dan Grobogan
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Ada beberapa pelonggaran aturan antara lain tempat makan boleh melayani makan di tempat maksimal 20 menit, PKL atau toko kelontong bisa buka hingga pukul 21.00 WIB, dan lainnya.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus,” kata Jokowi saat mengumumkan secara virtual.
Menanggapi pengumuman pemerintah pusat, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pramono, mengungkap ada beberapa daerah yang menjalankan PPKM Level 4 meski tidak levelnya masuk kategori di bawahnya.
“Biasanya yang masuk aglomerasi gitu, umpama gini, ini satu daerah aglomerasi kemudian ada satu kabupaten atau kota berada di tengah-tengahnya lalu sekitarnya kondisinya memburuk, yang tengah ini kalau dia diterapkan dengan aturan tersendiri artinya lebih terbuka maka daerah sekitarnya akan masuk,” kata Ganjar usai rapat penanganan COVID-19 di kantornya di Semarang, Senin (26/7/2021).
Ia mencontohkan daerah dengan PPKM level 4 diwajibkan menutup toko. Namun, jika di daerah sebelahnya dengan level lebih rendah, ada toko serupa yang buka, maka masyarakat akan berlari ke sana sehingga ada mobilitas massa.
“Maka beberapa kabupaten kota diminta untuk mengikuti contohnya ya Kudus, Demak untuk mengikuti kondisi yang ada di sekitar kita tinggal,” jelasnya.
Ganjar menegaskan aturan-aturan sudah dibuat, tinggal sosialisasi dan edukasi ke masyarakat. Di pasar misalnya, ia berharap konsep seperti pasar di Salatiga bisa diterapkan dimana seluruh pedagang jaga jarak.
“Ini Bank Jateng juga saya minta untuk bisa memberikan contoh umpama kalau 1 cabang bisa membina 1 area PKL atau pasar, bagaimana memgaturnya seperti dulu di Salatiga, bisa ditaruh di jalan dan sebagainya. Tentu itu akan bisa memberikan solusi termasuk Satpol PP yang kita minta menertibkannya itu lebih ke edukatif dan waktunya lebih dini hari, bukan jam kerja,” jelas Ganjar. (dbs/muz)