Polresta Solo Bekuk Tujuh Pelaku Penganiayaan Polisi, Tiga Masih Buron

Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan tujuh tersangka penganiayaan dan perusakan. Foto : Putri Wijayanti/Jateng Pos

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Jajaran Polresta Solo berhasil membekuk tujuh pelaku penganiayaan terhadap seorang warga dan salah satu anggota Polsek Serengan. Ketujuh pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam status buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto mengatakan, atas kejadian tersebut baik korban dari warga sipil dan satu petugas polisi mengalami luka-luka hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

“Tersangka kita tangka di waktu dan lokasi yang berbeda-beda. Mereka kita jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan barang secara bersama-sama dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ujarnya.

Baca juga:  Data Penduduk Kunci Sukses Program Pemerintah

Terkait kronologis kejadian, Gatot memaparkan peristiwa tersebut terjadi 13 Juli lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Awalnya terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Honggowongso dan korban sempat mengambil gambar. Namun tindakan itu memancing emosi para pelaku.

iklan

“Diteriaki para pelaku, korban pergi namun oleh para pelaku dikejar bahkan diteriaki jambret. Hingga sampai di depan Gedung Mawar Jalan Dr Radjiman korban dipukuli secara bergantian oleh para pelaku,” papar Wakapolresta.

Tak hanya itu, korban dibawa kembali ke lokasi kecelakaan dan kembali ditendang serta dipukuli secara bergantian oleh pelaku. Saat itulah melintas salah satu anggota Polsek Serengan yang tengah berpatroli.

“Saat hendak melerai petugas malah juga dipukuli oleh para pelaku ini dan mobilnya dirusak. Jajaran Polresta Solo yang dipimpin langsung Pak Kapolresta sempat mendatangi lokasi setelah mendapat laporan, namun para pelaku sudah melarikan diri,” ujar Gatot.

Baca juga:  Perhatikan Ini, MUI tak Bisa Larang Masyarakat Ucapkan Natal

Hal itu pun ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polresta Solo dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Hingga mengamankan para tersangka.

Adapun para tersangka, masing-masing berinisial AP (38), KU (47), ESP (36), AW (46), LP (31), AS (36) dan DS (35). Semuanya warga Kota Solo, terkecuali pelaku AW yang merupakan warga Kabupaten Boyolali.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 11 sepeda motor, dua unit mobil serta sejumlah pakaian milik korban.

“Kami juga masih mengejar tiga pelaku lainnya yang masih satu kelompok dengan para tersangka yang sudah kami tangkap,” tutup Gatot. (Jay/rit)

iklan