Masih PPKM, Gibran-Teguh Minta Rakyat Hingga Pejabat Patuhi Aturan

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Walikota Solo, Gibran Rakabuming dan Wakil Walikota (Wawali), Teguh Prakosa meminta semua masyarakat, termasuk kalangan pejabat untuk mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/2377 tentang PPKM Level 4 COVID-19 Solo. Menyusul, masih banyaknya warga yang nekat menggelar hajatan baik di rumah maupun di restoran dan hotel termasuk salah satu anggota DPR RI, Luluk Nur Hamidah.

Gibran menegaskan, sesuai dengan aturan PPKM Level 4, acara pernikahan hanya diperkenankan berupa ijab kabul atau pemberkatan pernikahan dan digelar di Kantor KUA atau tempat ibadah.

“Mohon menahan diri dulu (tidak memggelar resepsi). Aturannya kalau pernikahan ganya di KUA atau tempat ibadah. Ya mohon dipatuhi, aturan ya aturan harus ditegakkan, tidak pandang bulu,” tandasnya kepada wartawan.

Baca juga:  Dua Pekan Lalu Lintas Via Manahan Dialihkan

Saat ditanya apakah akan ada pemanggilan terhadap pejabat yang bersangkutan, Gibran mengatakan tidak perlu. Sebab yang bersangkutan sudah koorperatif dengan membatalkan resepsi dan memindahkan acara ijab kabul di Kantor KUA Laweyan.

iklan

“Kan beliau sudah kooperatif hanya acara ijab kabul dan dipindah ke KUA sebagaimana aturannya. Gak perlulah (pemanggilan),” kata Gibran.

Terpisah, Wawali Teguh Prakosa menegaskan aturan berlaku bagi siapapun. Karena itu, pihaknya mendukung tindakan Satpol PP yang menegur pelaksana hajatan pernikahan, termasuk yang dilakukan pejabat.

“Justru malah pejabat itu harusnya menjadi contoh. Kalau misalnya mendapat undangan resepsi ya tidak usah datang. Makanya kemarin sudah benar Satpol PP memberikan teguran bahwa yang dilakukan itu salah. Karena sesuai aturan tidak boleh menyelenggarakan resepsi. Nikah saja dibatasi,” urainya.

Baca juga:  Persiapan Belajar Tatap Muka, Guru dan Tenaga Pendidikan Harus Divaksin

Selama Sabtu-Minggu (7-8/8) Satpol PP Kota Solo memang membubarkan delapan acara pernikahan. Lima diantaranya digelar di restoran dan hotel termasuk salah satunya pernikahan anggota DPR RI, yang akhirnya dipindahkan ke Kantor KUA Laweyan.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI, Luluk Nur Hamidah melalui pernyataan tertulis menyampaikan permintaan maafnya. Karena kabar pernikahannya menjadi ramai di tengah Pandemi Covid-19. Ia menegaskan jika acara pernikahannya bersifat privat dan hanya dihadiri oleh kerabat, keluarga serta kolega terbatas.

“Hari Sabtu (⅞) saya melangsungkan akad nikah di KUA Laweyan yang dihadiri keluarga terdekat sesuai dengan aturan Prokes. Setelah itu rencana melakukan syukuran dengan makan bersama di Java Terrace hanya dengan keluarga dan kerabat. Tidak ada resepsi pernikahan,” ungkapnya.

Baca juga:  Penjual Miras di Ruko Purwosari Solo Diamankan Polisi

Bahkan, rencana acara makan malam pun urung dilakukan dan hidangan pun diganti dengan take away. “Keluarga dan rekan terdekat yang datang pun akhirnya hanya foto bersama saja. Kemudian pulang,” ucapnya.

Ia berharap peristiwa tersebut dapat mengakhiri polemik yang saat ini berkembang. ” Saya berharap dgn adanya penjelasan ini dapat mengakhiri  polemik dan selanjutnya kita kembali melakukan kerja-kerja terbaik untuk masyarakat. Saya mohon maaf jika ada yang kurang berkenan terkait peristiwa pernikahan kami,” pungkasnya. (jay/rit)

iklan