JATENGPOS.CO.ID, BOYOLALI – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih dilanjutkan. Kabupaten Boyolali yang semula masuk PPKM level 3, kini naik PPKM level 4. Kegiatan makan ditempat pun kini dibatasi lagi maksimal 20 menit.
“Ya kita ikuti saja. Biar masyarakat lebih aman lebih sehat,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Masruri, Selasa (10/8).
Pemkab Boyolali telah mengeluarkan Instruksi Bupati yang mengatur kegiatan masyarakat dalam PPKM level 4 ini. Aturannya pun tidak banyak berubah dari ketentuan sebelumnya dalam PPKM level 3.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Boyolali, Suratno, menjelaskan isi Instruksi Bupati nomor 7 tahun 2021 tersebut. Ada beberapa hal yang berubah terkait dengan pengaturan kegiatan masyarakat di Boyolali. Instruksi Bupati Boyolali ini berlaku tanggal 10 – 16 Agustus 2021.
“Ada beberapa hal yang berubah terkait dengan pengaturan kegiatan masyarakat di Boyolali,” kata Suratno.
Antara lain, kata dia, terkait makan minum ditempat di warung makan hingga angkringan, baik di lokasi milik sendiri maupun di fasilitas umum masih diperbolehkan. Namun dibatasi maksimal hanya 25 persen dari kapasitas, atau setiap meja atau tikar yang digelar maksimal tiga orang.
Operasional warung makan hingga angkringan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Waktu makan di tempat yang semula maksimal 30 menit, kini dikurangi lagi menjadi maksimal 20 menit.
“Perbedaannya untuk mengatur penjagaan jaraknya, dalam satu meja atau tikar maksimal hanya tiga orang dan waktu makan 20 menit. Untuk restauran, rumah makan, cafe, satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan juga 20 menit,” terang Suratno.
Sedangkan untuk restauran, cafe, rumah makan yang berada di tempat tertutup maupun di pusat perbelanjaan atau mall, hanay diperbolehkan melayani pesan antar.
Fasilitas umum, area publik, tempat wisata, tempat hiburan malam, karaoke juga masih ditutup. Kegiatan seni budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan, sosial keagamaan yang dapat menimbulkan kerumunan, juga belum diperbolehkan.
Pemkab Boyolali juga masih melarang warga menggelar hajatan baik mantu, ngundhuh mantu dan khitanan. Pernikahan diperbolehkan diperbolehkan sebatas ijab qobul di kantor KUA maupun di Kantor Disdukcapil dengan peserta terbatas dan aktu maksimal 60 menit. Khitanan boleh dilaksanakan di fasilitas kesehatan dengan peserta maksimal lima orang keluarga inti.
“Kita tidak perlu terlalu mempermasalahkan kenapa zona kuning tetapi masuk level 4. Yang menjadi penting adalah perlu diketahui oleh masyarakat, secara faktual memang Boyolali belum bisa dikatakan dalam keadaan baik-baik saja atau tepatnya Boyolali tidak sedang baik-baik saja,” imbuh Suratno.
Dikemukakan dia, angka kematian akibat Corona di Boyolali memang sudah melandai, positif rate juga menurun dan angka kesembuhan juga cenderung meningkat. Tapi kasus harian terkonfirmasi positif COVID di Boyolali masih diangka 100 kasus lebih setiap hari.
“ini menunjukkan bahwa penyebaran dan penularan COVID di masyarakat masih cukup tinggi, atau masih masif. Ini perlu menjadi perhatian kita semuanya seluruh elemen masyarakat Boyolali untuk tetap disiplin prokes 5 M,” kata dia.
“Harapannya kepada seluruh elemen masyarakat, pengaturan yang diterapkan oleh Pemerintah, tidak ditujukan untuk membuat masyarakat lebih sengsara, tetapi semata-mata untuk melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Kami harap semua bisa memahami dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka kita menghadapi dan melewati pandemi COVID,” imbau Suratno. (aji)