29.8 C
Semarang
Sabtu, 12 Juli 2025

Pemanfaatan Hutan Lestari dengan Multiusaha Kehutanan

Fatma Puspitasari
Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan dan Pelestarian Hutan Kemenko Marves RI

JAKARTA – Hutan memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga siklus hidrologi alami, sebagai sumber air bersih, menjaga suplai oksigen (inilah mengapa hutan sering disebut paru-paru bumi), penambat karbon alami dalam mitigasi perubahan iklim, pencegah bencana alam, penjaga kesuburan tanah, dan masih banyak lagi fungsi dan manfaat hutan lainnya.

Hutan adalah sumber daya alam yang dapat diperbaharui, meskipun hutan berkesan merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui, namun laju reforestasi tidak akan pernah bisa mengejar kecepatan deforestasi. Selain masalah deforestasi, peningkatan kepadatan penduduk dan penurunan luas lahan produktif akibat pemanfaatan yang berlebihan menjadi tantangan di masa mendatang dalam pelestarian hutan dan keragaman hayati.

Untuk itu, dibutuhkan peningkatan inovasi teknologi, praktek pemanfaatan lahan yang lebih efisien, perubahan pola konsumsi, dukungan restorasi hutan dan dukungan kebijakan pemerintah agar hutan dapat dimanfaatkan sekaligus dijaga agar tetap lestari.

Dasar Hukum Pemanfaatan Hutan

Tujuan dari pemanfaatan hutan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, adalah untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa yang bersumber dari sumber daya hutan secara optimal, adil, dan lestari untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Pemanfaatan secara optimal tentunya dengan tetap menjaga kelestarian hutan.

Seiring lahirnya Undang Undang 23 Tahun 2014, dan dengan dilandasi oleh prinsip good governance dan hutan lestari serta selaras dengan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana melalui UU ini, pengelolaan hutan berbasis satu perizinan berusaha, pemanfaatan hutan bisa dikembangkan menjadi multi usaha kehutanan yang meliputi hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, pemanfaatan kawasan dan jasa lingkungan.

Dalam konteks ini, maka akan terjadi pergeseran paradigma pengelolaan hutan, yang awalnya berbasis komoditas, menuju berbasis ekosistem.

Secara aturan, multiusaha kehutanan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai turunan UU Cipta Kerja. PP Nomor 23/2021 mengatur antara lain kegiatan pemanfaatan Kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan kayu serta pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.

Untuk mewujudkan multiusaha kehutanan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengalokasikan area pemanfaatan hutan untuk perizinan multiusaha. Peta Arahan Pemanfaatan Hutan untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Tahun 2021, perizinan multiusaha kehutanan ada pada area hutan produksi/hutan produksi tetap yang berada di luar Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).

Multiusaha kehutanan dalam pengelolaan pemanfaatan hutan secara lestari memandang kehutanan sebagai penyangga kehidupan masyarakat. Hutan sebagai penyangga kehidupan sangat bernilai sehingga pengelolaannya harus terpadu meliputi sisi ekologi, sosial, dan ekonomi tidak terpisah-pisah.   Kita tidak bisa memandang manfaat utama hutan hanya dari sektor kayu, industri ekstraktif yang eksploitatif dan tidak lestari. Potensi-potensi lain harus dapat dikembangkan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah mengeluarkan kebijakan Perdirjen PHPL No. P.01/2020 tentang Tata Cara Permohonan, Penugasan dan Pelaksanaan Model Multiusaha Kehutanan bagi Pemegang IUPHHK pada Hutan Produksi.

Penerapan multiusaha kehutanan akan menyuburkan berbagai bisnis baru, sesuai visi menciptakan lebih banyak lapangan kerja. Skema bisnis baru  dalam visi ekosistem multiusaha kehutanan selain bisnis kayu bisa meliputi hasil hutan non kayu, agroforestry, wisata alam,jasa lingkungan, sampai energi terbarukan dan energi  biomassa.

Kita perlu makin menyadari bahwa industri kehutanan tidak  boleh tergantung pada eksploitasi kayu hutan. Tren pemanfaatan furniture daur ulang akan terus mengurangi penyerapan produk kayu di masa depan. Manajemen hutan kayu yang cenderung eksploitatif menghasilkan degradasi hutan yang serius. Kita hanya mengambil kayu, memanfaatkan sumber daya hutan dengan merusak tanpa melakukan pelestarian yang setara.

Kebijakan-kebijakan yang telah disusun untuk mendukung terlaksananya multiusaha kehutanan diproyeksikan akan  berkontribusi untuk mengatasi pelemahan ekonomi masyarakat karena pandemi Covid-19 dan memperbaiki iklim usaha , menggairahkan investasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ***

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya