JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Sedikitnya enam jabatan kepala desa (kades) di Kabupaten Sragen kosong. Di antaranya Desa Girimargo dan Gilirejo baru kecamatan Miri, Desa Jenggrik Kecamatan Kedawung, Desa Glonggong Kecamatan Gondang, Desa Gentan Banaran, Kecamatan Plupuh dan Desa Sambirejo, Kecamatan Sambirejo. Kekosongan jabatan empat kades, lantaran meninggal dunia akibat Covid-19.
Hanya saja, pihak Pemkab Sragen belum melakukan pengisian jabatan Kades antar waktu. Menyusul adanya larangan pelantikan di masa PPKM pandemi covid-19.
Sekda Sragen Tatah Prabawanto mengatakan, saat ini kekosongan di Pj. “Karena saat pandemi PPKM saat in ada aturan dari Mendagri tidak boleh ada Pilkades untuk pengisian antar waktu,” papar Tarag, Kamis (12/8).
Ditambahkan Kabag pemerintahan Pemkab Sragen Rina Wijaya, empat kekosongan jabatan kades memang meninggal karena Corona. Diantaranya Kades Gilirejobaru, Gentan Banaran, Glonggong dan Sambirejo. Sedangkan Kades Girimargo karena kecelakaan dan Kades Jenggrik karena sakit lama.
“Sebenarnya tidak ada niat menunda Pilkades dalam kekosongan itu. Hanya saja untuk menjalankan pemerintahan desa, jabatan kades diampu PJ,” jelas Rina.
Dikatakan Rina, untuk PJ diangkat PNS yang diutamakan dari wilayah setempat. Pengisian itupun tidak asal tunjuk PNS juga, tetapi mereka juga mampu dan mempunyai kemampuan.
“Pengangkatan PJ itu juga atas usulan Camat. Soal pengisian resmi tentunya setelah PPKM selesai,” ujar Rina. (ars)