Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita Tim Gabungan Satpol PP Boyolali

ILEGAL : Satpol PP Boyolali bersama Bea Cukai dan Kepolisian melakukan razia rokok ilegal. Foto : aji jarmaji/jateng pos

JATENGPOS.CO.ID, BOYOLALI – Ribuan batang rokok ilegal disita tim gabungan dalam razia di Boyolali. Tim dari Satpol PP Boyolali, Bea Cukai dan Kepolisian itu menggrebek sejumlah toko di sekitar Pasar Simo.

“Dalam kegiatan razia hari ini, kami mendatangi dua toko di Kecamatan Simo. Kami berhasil menemukan rokok rokok ilegal yang dijual di dua toko itu,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali, Sunarno, di sela kegiatan razia di Pasar Simo, Kamis (19/8/2021).

Di toko pertama di utara pasar yang didatangi tim gabungan tersebut, petugas kepergok menjual dua slop rokok tanpa pita cukai kepada pemancing. Rokok itu pun langsung disita petugas dan diamankan oleh Bea Cukai.

Ternyata tak hanya dua itu saja, petugas juga menemukan satu slop lagi. Sayangnya, ketika petugas akan membuka gudang yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal, penjual justru kabur.


Baca juga:  PHRI Sukoharjo Pastikan Penerapan Aplikasi PeduliLindungi di Industri Pariwisata Masih Terjaga

Kemudian, operasi berlanjut pada dua kios yang terletak di tengah pasar. Di salah satu kios, petugas menemukan enam slop rokok ilegal.

“Di Simo ada dua toko, yang pertama satu toko dapat tiga slop, yang kedua dapat enam slop, jadi sembilan. Di Simo ini masih ada beberapa yang diduga menjual rokok ilegal, tapi belum mengaku,” kata Sunarno.

Ada dua merek rokok ilegal yang ditemukan, yakni, Laris dan Mildboro. Rokok tanpa pita cukai itu dijual dengan harga Rp 50.000 per slop. Setiap slop berisi sepuluh bungkus dan setiap bungkus berisi 20 batang. Sehingga dari sembilan slop itu berisi 1.800 batang.

Temuan rokok ilegal tersebut lantas diamankan. Selain itu, penjual juga diberi edukasi.

Baca juga:  KA Bandara Adi Soemarmo Kembali Beroperasi Setelah Sembilan Bulan Berhenti

“Kami amankan (rokok ilegal). Penjual kami beri edukasi juga. Rokok itu produksi dari Jawa Timur,” terangnya.

Salah satu pemilik kios yang didatangi petugas, sempat bersitegang dengan petugas. Namun, petugas tetap memberikan edukasi agar tidak lagi menjual rokok tanpa pita cukai tersebut karena merugikan negara.

Lebih lanjut, Sunarno, mengatakan peredaran rokok ilegal di Boyolali sementara ini memang marak. Sehingga pihaknya bekerja sama dengan Bea Cukai dan Polres Boyolali melakukan penindakan atau razia ini.

Selain Simo, jelas dia, rokok ilegal juga ditemukan di wilayah Kecamatan Cepogo, Ampel dan Boyolali. Merek-merek tersebut memang didominasi di daerah.

“Sebelumnya kami juga sudah mendapat sepuluh slop rokok ilegal,” terangnya.

Menurut dia, peredaran rokok tanpa pita cukai ini merugikan negara. Karena rokok ilegal ini tidak membayar cukai yang menjadi salah satu pendapatan terbesar negara. Dana hasil dari cukai tembakau juga dikembalikan ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Baca juga:  Harga Sejumlah Komoditas di Solo Turun Harga

“Jadi kami hanya penegakan saja. Sedangkan saksinya bisa sampai pidana dan itu masuk ranah Bea Cukai serta Kepolisian,” tandasnya.

Sedangkan Pelaksana Bea dan Cukai wilayah Surakarta, Joko Jatmika, mengatakan operasi ini dilakukan secara rutin. Bahkan penangkapan juga sudah dilakukan beberapa kali. Untuk operasi di Simo ditemukan sembilan slop rokok ilegal dan diamankan pihak Bea dan Cukai.

“Barang bukti (BB) kita bawa ke Bea Cukai, nanti kita tindak lanjuti. Termasuk ke orangnya baik penjual dan pemasok juga. Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus,” katanya.

Sementara itu pembeli rokok tanpa cukai, Doni mengaku membeli rokok itu karena murah.

“Harganya murah, satu slop, Rp 50.000. Buat teman mancing,” jelasnya. (aji/rit)