Belasan Pendekar Konvoi Saat PPKM Kena Sanksi

DIVERSI : Para pendekar muda yang kasus diserahkan Polres Sragen ke Bapas Surakarta. Foto: ARI SUSANTO/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Sebanyak 12 pendekar sebuah perguruan silat di Sragen kena sanksi pidana akibat melanggar PPKM Darurat. Setelah terbukti menimbulkan kerumunan masa saat konvoi perguruan silat tersebut.

Hanya saja, karena mereka dinilai masih di bawah umur kasusnya diserahkan Polres Sragen ke Bapas Surakarta, Senin (30/8).

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasatreskrim AKP Guruh Bagus Eddy Suryana menjelaskan, para pelaku ini melakukan kerumunan saat PPKM Level IV di tengah pandemi Covid-19.

Para pelaku berjumlah 12 orang ini melanggar pasal 93 Jo pasal 9 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan atau pasal 14 ayat (1) huruf (g) Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

iklan
Baca juga:  Covid-19 Masih Sulit Diprediksi, Pemkab Klaten Tak Henti Serukan 3 M

“Hanya saja karena mereka ternyata masih dibawah umur, perkara dilakukan diversi. Selain itu, ancaman hukuman di bawah tujuh tahun penjara. Maka kasusnya diserahkan ke Bapas dan ke orang tua kembali,”  jelas AKP Guruh.

Menurut AKP Guruh, kasus di bawah umur yang diversi ada empat kasus. Dasar kasus diversi ini, selain dibawa umur, pasal yang disangkakan di bawah satu tahun. Selain itu, anak dibawa umur tersebut juga tidak residivis atau mengulangi tindak kejahatan.

“Tentunya setelah kasus diserahkan Bapas, sepenuhnya penanganan tindak di bawah umur tersebut jadi tanggung jawab Bapas,” jelas AKP Guruh.

Sementara Petugas Bapas Surakarta Peni Ratna sari, meski para
anak-anak tersebut tidak dikenai sanksi hukuman, namun tetap dilakukan pembinaan dan wajib lapor.

Baca juga:  AMPG Siap Kawal Aerlangga di Pilpres 2024

“Karena anak-anak yang masih dalam pengawasan orang tua, maka penanganannya nanti sebatas wajib lapor selama enam bulan,” ucap Peni Ratnasari.

Diketahui, kasus 12 pendekar muda ini berawal mereka melakukan konvoi di jalan Gabukan, Tanon, Sragen. Saat berkerumun sedang pawai menggunakan motor dengan jumlah banyak, para pendekar itu juga menyalakan Flare (Suar Bakar) di jalan tersebut.

Lantaran dianggap menimbulkan kerumunan disaat PPKM Level IV, para pendekar itu langsung ditangkap aparat kepolisian. Saat penangkapan, pihak kepolisian menyita enam buah sepeda motor, sebuah bendera warna hitam yang Srikandi Tanjungrejo Pedote Balung Iso Disambung dengan lambang IKSPI serta sebuah kaos warna hitam bertuliskan Samurai. (ars)

Baca juga:  Pemkot Semarang Berikan Kelonggaran dalam Perpanjangan Masa PPKM
iklan