JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Walikota Solo, Gibran Rakabuming memberikan banyak pelonggaran sejumlah aturan menyusul turunnya level Kota Solo dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Yakni dari Level 4 menjadi Level 3.
Sejumlah pelonggaran tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Walikota Nomor Nomor 067/2613 tentang PPKM Level 3 Covid-19 Kota Solo. Dimana salah satunya diperbolehkannya penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), resepsi pernikahan, dibukanya tempat wisata hingga penambahan jam buka pusat perbelanjaan, termasuk diperbolehkannya makan di tempat (dine in).
“Seperti yang ada di dalam SE, PTM boleh mulai September ini. Tapi ada ketentuannya, seperti maksimal 50 persen dari kapasitas, jadi sementara pembelajaran masih pararel, gantian separo PTM separo PJJ. Kemudian juga harus ada izin dari orang tua,” ujar Walikota Solo, Gibran Rakabuming.
Ia juga mewajibkan, siswa diantar jemput orang tua seperti pelaksanaan simulasi PTM yang sebelumnya sudah digelar sebelum diberlakukan PPKM. “Ya memang lebih baik diantar jemput langsung orang tua, biar memastikan keamanan anak. Kalau anak yatim gimana? ya nanti kita koordinadikan dengan Dishub kalau memungkinkan untuk disediakan armada khusus,” ucapnya.
Pelonggaran lainnya, adalah mulai dibukanya kembali tempat wisata terbuka. Seperti Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) dan Taman Balaikambang dengan tentunya tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi bagi yang ingin masuk.
“Aplikasi Peduli Lindungi wajib ya jadi syarat untuk masuk ke tempat wisata, ya seperti di mall itu,” tandasnya.
Khusus untuk pusat perbelanjaan baik pasar tradisional maupun modern, Pemkot memberikan pelonggaran jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dan diperbolehkan makan di tempat untuk pusat perbelanjaan. Begitu juga untuk restoran, rumah makan, warung maupun PKL makanan boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.
“Banyak pelonggarannya. Harapannya roda perekonomian bisa kembali berjalan. Tapi ya itu, harus tetap prokes, jangan sampai karena pelonggaran angka kasusnya naik. Kita jaga bersama sambil tetap kebut vaksinasinya biar target herd immunitynya segera terbentuk,” tegasnya.
Ditambahkan Ketua Satgas Covid-19 Kota Solo, Ahyani. Untuk resepsi sudah diperbolehkan. Hanya saja dibatasi maksimal 20 orang dan tidak diselenggarakan di rumah atau kampung. “Di pendopo kelurahan atau kecamatan, gedung serba guna kampung juga tidak boleh. Harus di gedung pernikahan atau hotel. Itu pun harus seizin Satgas Covid-19 Kota Solo,” ujarnya. (jay/rit)