JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Firman Wijaya menunjuk Boyamin Saiman sebagai kuasa hukumnya untuk menghadapi laporan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Mabes Polri.
Sebagaimana diketahui, Selasa (6/2) kemarin SBY melaporkan Firman Wijaya ke Bareskrim dengan pasal pencemaran nama baik.
“Hasil pembicaraan saya dengan Firman Wijaya hari ini, Rabu (7/2) disepakati saya ditunjuk untuk menjadi koordinator kuasa hukum Firman Wijaya dalam menghadapi pelaporan SBY ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik,”ungkap Boyamin Saiman yang juga Direktur Kantor Boyamin Saiman Law Firm.
Mernurutnya, penunjukan itu diterima semata-mata dirinya yakin bahwa Firman Wijaya menjalankan tugas profesinya untuk menggali semua fakta yang terkait dengan kasus e-KTP. Yaitu dalam rangka membela kliennya yang jelas-jelas dilindungi UU Advokat.
“Saya yakin Firman Wijaya tidak bersalah dalam menjalankan tugas profesinya,”katanya.
Untuk memperkuat tim, Boyamin mengaku telah menyiapkan advokat partner dari kantor Boyamin Saiman Law Firm Jakarta dan Kartika Law Firm Surakarta yang terdiri dari Arif Sahudi, SH. MH, Kurniawan Adi Nugroho, SH, Sigit Sudibyanto, SH. MH, Harjadi Jahja, SH. MH, Dwi Nurdiansyah, SH.
Ada juga Utomo Kurniawan, SH, Rizky Dwi Cahyoputra, SH, Rudy Marjono, SH, Giorgius Limart Siahaan, SH, Totok Yulianto, SH, Budiyono, SH.
“Kami masih akan menghimpun dan menambah advokat lain yang peduli dengan Firman Wijaya. Termasuk advokat dari Kantor Firman Wijaya secara inhouse pasti membelanya,”paparnya.
“Prinsip Kami menghormati proses hukum dan apresiasi semua pihak yang menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa secara beradab. Yang jelas kami akan menggunakan semua opsi yg diberikan jalur hukum dalam memberikan advokasi kepada Firman Wijaya,”pungkasnta.(udi)