JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Sejumlah 5 rumah sakit ( RS) di Kabupaten Sragen mendapatkan rapor merah dari BPJS Kesehatan. Salah satunya RSUD dr. Soehadi Prijonegoro milik Pemkab Sragen. Kondisi itu membuat Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati kecewa dengan rumah sakit tersebut.
Bupati Yuni menyebut terdapat sejumlah target yang harus dipenuhi oleh 10 rumah sakit baik negeri maupun swasta di Bumi Sukowati yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Mohon ini jadi perhatian para dokter. Dari 10 rumah sakit, lima rumah sakit rapornya merah oleh BPJS. Termasuk RSUD Soehadi. Hal ini membuat keberlangsungan kerja sama dengan BPJS dalam perhatian khusus,” tegas Bupati dengan nada tinggi di sela peresmian generator oksigen di RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, kemarin.
Dari lima RS dengan rapor merah dari BPJS itu, kata Bupati, RSUD dr. Soehadi Prijonegoro yang notabene menjadi RS terbesar di Bumi Sukowati justru mendapat nilai paling jelek. Dia membandingkan RSUD dr. Soeratno Gemolong yang sama-sama berstatus badan layanan umum daerah (BLUD) bisa mendapat rapor hijau dari BPJS.
“Kalau Soeratno saja bisa dapat rapor hijau, kenapa Seohadi tidak? Faktornya di mana? Apakah karena ketidakmampuan direktur? Atau ketidakpatuhan para dokter yang bekerja di sini. Ini harus jadi perhatian ke depan. Bagaimana semua lini bisa kompak untuk bawa rumah sakit lebih baik,” ucapnya.
Bupati memberi target sebulan ke depan rapor RSUD dr. Soehadi Prijonegoro bisa berubah jadi hijau. Bila tidak, Bupati mengancam akan memberi hukuman kepada manajemen RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen.
“Tidak boleh lagi merah. Kalau tidak hijau, nanti akan saya kasih punishment. Harapan saya, segera temen-temen di Soehadi berbenah. Bagaimana bisa bangga melayani masyarakat kalau sistem pelayanannya saja masih belum bisa dipercaya oleh BPJS untuk keberlangsungan kerja sama berikutnya,” terang Bupati.
Sementara Dirut RSUD dr Soehadi Prijonegoro, Didik Haryanto menjelaskan soal BPJS Kesehatan itu, karena untuk pelayanan RS, sesuai jenjang seperti pasien mendapat pengobatan di puskemas maupun RS tipe D maupun C sudah sembuh, maka tidak harus ke RS Soehadi yang tipe B. Sehingga dengan cukup tercover di RS tipe C dan D itu, pelayanan di RS tipe B berkurang.
” Tapi hal itu sudah kita benahi, sehingga semua akan sesuai target yang diinginkan,” jelas Didik. (ars)