Aroma Ganggu Sekolah dan Pemukiman, Kandang Ayam Tak Berizin Ditegur Satpol PP

TIDKA BERIZIN : Kandang ayam yang tidak jauh dari SMP Negeri 2 Sambungmacan baru diketahui tidak memiliki izin lengkap setelah akan melakukan perluasan. Foto : Ari Susanto/Jateng Pos

JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Sebuah kandang ayam tak berijin kena teguran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Lantaran meski sudah beroperasi dua tahun, ternyata kandang tersebut belum mengantongi iZin. Parahnya lagi, pada waktu tertentu menimbulkan bau karena lokasinya dekat dengan sekolah dan pemukiman.

Informasi yang dihimpun, aktivitas kandang ayam itu baru terungkap tidak memiliki izin setelah dua tahun beroperasi.

Kandang ayam yang tidak jauh dari SMP Negeri 2 Sambungmacan itu Baru diketahui tidak memiliki izin lengkap setelah akan melakukan perluasan.

Fatalnya lokasi tersebut seharusnya untuk pemukiman dan bukan kawasan peternakan. Sehingga pada waktu-waktu tertentu bau yang ditimbulkan cukup mengganggu.


”Kalau yang sudah ada ayamnya lokasinya dekat SMP 2 Sambungmacan, kalau ada angin baunya menyebar,” terang Ketua Divisi Hukum dan HAM Forum Masyarakat Sragen (Formas) Sri Wahono.

Baca juga:  Jalur Alternatif Mudik di Sragen Longsor

Pihaknya menyampaikan jika memang sudah tidak sesuai aturan. Apalagi tidak berizin tentunya tidak boleh beroperasi. Terlebih peternakan banyak dampak yang ditimbulkan.

Kandang yang berada di wilayah desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan mendapat peringatan dari Satpol PP. Plt Satpol PP Kabupaten Sragen Samsuri menyampaikan sudah memberikan peringatan.

”Kami sudah memberikan peringatan, agar kegiatan pembangunan perluasan kandang berhenti dan pemilik menyelesaikan perijinan dahulu,” ujarnya.

Bahkan Satpol PP Sragen sudah mengeluarkan surat peringatan sampai dua kali. Supaya pihak pengusaha menyelesaikan persyaratan perijinan. ”Setelah surat peringatan kedua ini, pembangunan berhenti. Tidak ada aktivitas, kita upayakan langkah preventif,” jelasnya.

Samsuri juga menyampaikan juga berupaya melakukan pendekatan pada masyarakat sekitar. Termasuk dari pihak yang menyampaikan aduan. Sedangkan soal tata ruang wilayah terkait kawasan tersebut layak atau tidak sebagai tempat peternakan, ada di wewenang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR).

Baca juga:  Pilkada Sragen Bowo-Wardi 1, Sigit-Suroto 2

”Selaku satpol PP kita preventif dan sudah melakukan tindakan. Tapi yang jelas persyaratan izin belum terpenuhi,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sragen Tugiyono menyampaikan karena belum ada izin, persoalan pelanggaran perda tersebut diserahkan ke Satpol PP. ”Penindakan dari Satpol PP, kalau advice dari kami tentu mengikuti aturan dan ketentuan yang ada,” ujarnya. (ars)