JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tata kelola pinjaman online (pinjol) diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik. Mengingat, pinjol menyangkut 68 juta akun yang terlibat di dalamnya dan perputaran dananya mencapai Rp 260 triliun. Mengingat maraknya pinjol ilegal, Jokowi pun memberikan arahan tegas.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, pertama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan moratium atau penundaan izin pinjol yang baru.
“Yang pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman, penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru,” katanya di Kompleks Istana, Jumat (15/10/2021).
Johnny mengatakan, 107 pinjol yang legal atau resmi akan ditingkatkan di bawah tata kelola OJK.
Kedua, kata dia, Kominfo telah menutup 4.874 akun pinjol. Dia mengatakan, pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pinjol-pinjol tersebut.
“Kedua, Kominfo sejak tahun 2018 sampai dengan hari ini tanggal 15 Oktober 2021 telah menutup 4.874 akun pinjaman online. Tahun 2021 saja yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store dan Youtube, Facebook dan Instagram serta di file sharing,” katanya.
“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius seperti tadi disampaikan oleh Bapak Ketua OJK,” tambahnya.(dtc/rit)