Masjid Yang Urusi Zakat Harus Punya SK Baznas

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Karanganyar, Aan Shopuannudin.

JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Perda Zakat Infaq dan Shodaqoh (ZIS) tengah menunggu finalisasi dan siap diajukan ke pembahasan selanjutnya. Pasalnya, setelah sah jadi perda, nantinya Unit Pengumpul Zakat (UPZ) seperti masjid dan lainnya atau perseorangan yang jadi petugas pengumpul zakat (PPZ) harus mendapat Surat Keterangan (SK) dari Baznas.

Wakil Ketua Bapemperda, Aan Shopuannudin menjelaskan, semangat Perda ZIS ini sebenarnya untuk mengontrol proses pengumpulan dan penyaluran zakat agar berjalan sebagaimana mestinya.
“Kita memang konsen mengawal perjalanan Perda ZIS ini. Saat ini sudah rampung publik Hiring. Tinggal finalisasi naskah akademik,” terang Aan Shopuannudin pada wartawan, kemarin.

Politisi Partai Golkar itu memastikan perda ini akan seiring dengan Undang-undang yang sudah ada. Sehingga saat petugas mengumpulkan dan menyalurkan ZIS hingga tingkat RT dapat terpantau dan berjalan lebih baik lagi.

Baca juga:  Banyak Pemudik Beristirahat di Masjid dan SPBU Sepanjang Jalur Pantura

“UU di atas sudah ada. Tinggal dibuat turunan, yang mengatur payung hukum pengumpulan dan penyaluran. Nanti Upz dan Ppz yang berada di sruktur pemerintah hingga tingkat RT. Petugas maupun masjid yang mengurus ZIS harus ada SK dari Baznas,” ujarnya. (yas/rit)

iklan
iklan