Perusahaan Diimbau Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Pekerja

Sekda Gunawan Wibisono mengenakan topi K3 kepada perwakilan pekerja usai pencanangan bulan K3 di Kabupaten Semarang tahun 2018. FOTO:ABDUL MUIZ/JATENGPOS

JATENGPOS.CO.ID. UNGARAN- Upaya untuk mengurangi resiko terjangkit penyakit akibat kerja, para pengelola perusahaan di Kabupaten Semarang diimbau untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan para pekerja.

Hal demikian disampaikan Sekda Gunawan Wibisono saat menjadi pembina apel Pencanangan Bulan K3 tingkat Kabupaten Semarang di halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja Jl Pemuda Ungaran, Rabu (14/2) pagi.

“Bahaya radiasi atau kondisi tempat kerja dalam suhu udara yang tinggi dapat menyebabkan penyakit bagi pekerja. Pemeriksaan kesehatan pekerja secara berkala dengan mutu pelayanan yang baik dapat meminimalisir timbulnya penyakit akibat kerja,” ujar Sekda.

Apel diikuti seratusan pekerja dari berbagai perusahaan di Kabupaten Semarang. Hadir pula pada acara itu perwakilan Forkompimda dan undangan lainnya. Pencanangan ditandai dengan penyerahan bendera K3 serta pemakaian rompi serta topi K3 oleh Sekda Gunawan Wibisono kepada perwakilan pekerja.


Baca juga:  Pemkab Semarang Bantu Pembangunan Tiga Polsek Jajaran Polres Semarang

Ditambahkan oleh Sekda, iklim ketenagakerjaan di Kabupaten Semarang terhitung kondusif. Angka kecelakaan kerja juga berada di bawah angka tingkat nasional. Dalam sambutan tertulis Menteri Tenaga Kerja RI Hanif Dhakiri yang dibacakan Sekda pada acara itu terungkap, angka kecelakaan kerja secara nasional pada tahun 2016 menurun 4,6 persen dibanding tahun sebelumnya. Sedangkan pada tahun 2017 sampai Bulan Agustus tercatat 80.392 kasus.

“Di Kabupaten Semarang angka kecelakaan kerja relatif kecil. Bahkan beberapa perusahaan telah mencapai nihil kecelakaan kerja,” ujarnya.

Ditegaskan pula bahwa Pemkab Semarang menerapkan kebijakan yang sejalan dengan program Kementerian Tenaga Kerja RI. Yakni menerapkan sistem manajemen K3 (SMK3). Tujuannya untuk meningkatkan mutu pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai amanat pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (muz)

Baca juga:  Trans Semarang Layani Penumpang Bandara Sampai Tengah Malam