spot_img
27.4 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Hanya Karena Status WA, Advokat Dilaporkan

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Seorang advokat bernama Hendra Wijaya dilaporkan ke Polda Jateng oleh advokat lainnya dari anggota lembaga advokat Ferrari, persoalannya karena status WA (WhatsApp).

Hendra Wijaya yang dilaporkan ke kepolisian oleh pihak teradu  kleinya tentang pencemaran nama baik, karena postingannya terkait berkas perkara yang ditanganinya.

Pada gelar perkaranya di Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (29/11/2021), Hendra Wijaya datang dengan didampingi oleh rekannya dari YPLH Ferrari Jateng dengan membawa berkas-berkas perkara.

Ketua Tim Pengacara Lembaga Advokat Ferrari Hermawan Maulah yang juga sebagai kuasa hukum Hendra Wijaya mengatakan, kedatangannya ke Polda Jateng untuk mendampingi rekannya (Hendra Wijaya) yang dilaporkan klienya terkait gelar perkara tindak pidana pencemaran nama baik atau UU ITE.

Hermawan menjelaskan, masalah mengadukan itu hak pengadu karena hal itu kebebasan orang lain artinya kalau postingannya merugikan kliennya, namun yang bersangkutan tidak merasa atau tidak disengaja postingannya, dan wajar jika apa yang diposting sudah izin dari kliennya sebelum memosting foto surat kuasa yang Hendra tangani.

Baca juga:  May Day Kabupaten Semarang, Semangat Buruh Bersatu dalam Turnamen Bola Voli Piala Bupati

“Kami datang ke Polda Jawa Tengah terkait undangan dari Polda Jateng terkait gelar perkara yang dialami rekan kami yakni Hendra Wijaya yang diadukan oleh pihak pengadu, untuk gelar perkara terkait laporan tindak pidana ITE pasal 45 ayat 3, oleh pengadu yang melaporkan Hendra. Bahkan bang Hendra sudah dapat kuasa sebelum memosting di WA pribadinya terkait tersebut.” katanya.

Menurut Hermawan, terkait kode etik, yakni yang berhak mengadu adalah yang mengadu atau klienya dan bukan yang teradu.

“Dalam kode etik yang jelas yang berhak melaporkan yakni   laporan dari pengadu tidak memenuhi karena kalimatnya memakai dugaan atau di duga, dan saat ini perkara masih penyelidikan oleh Polda Jateng,” jelasnya.

Baca juga:  Gebrakan Vaksinasi Menyisir Habis seluruh Pedagang Pasar Tambirejo

Hendra Wijaya mengaku postingan surat kuasa di Whatsapp merupakan hal yang sah. Sebab dia mendapat kuasa resmi dari kliennya yang merupakan pengadu.

“Sebab pada Undang-undang advokat nomor 18 tahun 2003 pada pasal 16 diterangkan advokat tidak bisa dipidana selama ada itikat baik,” ujarnya.

Menurutnya postingan tersebut tidak ada unsur menakut-nakuti pihak lawan. Postingan itu hanya untuk menjadi penyemangatnya membela hak klien sampai tuntas.

“Tujuannya hanya penyemangat aja hak-hak klien sampai tuntas. Saya mengupload kuasa itu sudah mendapat izin dari klien. Jadi yang melaporkan saya pihak teradu,” imbuh Hendra.(akh)

spot_img

TERKINI