JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI – Pasutri warga Selogiri, Wonogiri, Aniek Sarifah (45) dan Alip Fandholi (46), diamankan Polres Wonogiri, mempertanggungjawabkan perbuatannya menggelapkan uang premi asuransi Jiwasraya.
Disampaikan Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, Penggelapan uang premi tersebut dilakukan pelaku selama kurun waktu tahun 2017 – 2020, dengan korban 31 perangkat desa di desa Doho, desa Jendi dan desa Tambakmerang. Dengan total uang yang digelapkan sebesar Rp 184 juta.
“Kedua pelaku pasutri, sama sama pegawai BUMN Jiwasraya. Aniek sebagai agency manager diduga menggunakan uang premi untuk kepentingan diluar perusahaan, ia bekerjasama dengan suaminya Alip yang juga agen asuransi Jiwasraya,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, saat rilis di Mapolres Wonogiri, Kamis (30/12/2021).
Saat rilis, pelaku Aniek sempat mengelak bahwa seluruh uang tersebut ia gunakan untuk kepentingan pribadi, namun juga digunakan oleh anak buahnya yang saat ini sudah pensiun.
“Apapun alasannya, tersangka sebagai penanggungjawab keuangan, apapun alasannya perusahaan mengalami kerugian akibat penyelewengan jabatan yang dilakukan tersangka,” imbuh Kapolres.
Dydit mengatakan,akibat perbuatan para tersangka 31 orang perangkat desa di Kecamatan Girimarto ini mengalami kerugian rata-rata Rp 6 Juta hingga Rp 7 juta. Jika ditotal maka kerugiannya mencapai Rp 184 Juta.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.(Dea)







