Ancam Akan Bunuh Diri Pakai Autan, Sopir Setubuhi ABG Anak Majikan

PENCABULAN : Wakapolres Karanganyar, Kompol Porbo Adjar Waskito didampingi Kasubag humas dan Kasat Reskrim saat gelar perkara. Foto : Yasin/Jateng Pos

JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Perbuatan keji J (32) warga Kecamatan Jatipuro ini akhirnya terungkap, usai ketiduran di kamar korban Z (15) tetangga sekaligus anak tunggal majikannya. J yang ssudah setahun menjadi sopir keluarga tersebut, mengancam akan minum obat nyamuk oles jika korban tidak mau menjadi pacarnya dan diajak berhubungan layaknya suami istri.

Dalam ungkap kasus di Satreskrim Karanganyar, Selasa (18/1), Wakapolres Karanganyar, Kompol Adjar Purbo Waskito mengatakan, awalnya tersangka bekerja sebagai sopir di rumah ayah korban sejak 1 tahun yang lalu dan mulai kenal dengan korban karena sering bertemu.

“Sejak bulan agustus 2021 tersangka dan Korban saling tukar nomer handphone dan mulai sering berkomunikasi lewat whatsapp,” terangnya.

Awalnya korban menanggapi tersangka hanya sebagai teman curhat karena korban sudah mempunyai pacar. Akan tetapi tersangka kemudian merasa cemburu dengan pacar korban. Padahal korban tidak merespon hal tersebut, tetapi tersangka selalu memaksa kepada korban dengan dalih akan bunuh diri jika keinginannya tidak dipenuhi.


Baca juga:  Komisi VI DPR RI Sosialisasikan Integrasi Ekosistem Ultra Mikro untuk UMKM Soloraya

Pada tanggal 5 November 2021 dan tanggal 3 Desember 2021 tersangka mengajak korban melakukan hubungan badan di rumah korban dengan ancaman tersangka kalau tidak dituruti tersangka akan bunuh diri.

Sejaks aat itu korban berusaha menjauh dari tersangka dan meminta tersangka agar tidak menghubungi korban lagi dan tidak menjadi pacarnya. Pada tanggal 6 Januari 2022 pagi hari Tersangka datang ke rumah korban dengan membawa satu sachet autan yang sebenarnya telah diganti isinya oleh tersangka dengan serbuk adem sari, lalu diminum tersangka dan tersangka muntah.

Korban merasa takut dan saat itu juga tersangka mengatakan kalau malamnya akan ke rumah korban dan minta tolong dibukakan jendela kamar korban. Malam itu juga sekira pukul 23.00 Wib tersangka datang kerumah korban dan mengetuk jendela kamar korban tanpa sepengetahuan orang tua korban.

Baca juga:  Penanganan Masalah Tribum Tranmas Terpadu, Tingkatkan Rasa Aman dan Nyaman Wisatawan

“Setelah melakukan hubungan badan tersangka tertidur, sekira pukul 05.00 Wib ibu korban membangunkan korban masuk ke kamar korban dan kaget melihat tersangka berada di dalam kamar korban, lalu tersangka ditanya ayah korban tetapi tidak mengaku melakukan perbuatannya, kemudian tersangka diusir oleh ayah korban dan pergi melalui jendela. Setelah itu ayah korban bertanya kepada korban dan akhirnya korban mengaku telah melakukan hubungan badan dengan Tersangka. Atas perbuatan Tersangka tersebut selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karanganyar,” katanya.

Setelah mendapat laporan tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Karanganyar (Unit IV PPA) melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi serta memeriksa saksi terkait, dari hasil pemeriksaan saksi serta didukung bukti petunjuk lainnya diduga kuat Tersangka J, telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap diri korban Z.”Pada Sabtu tanggal 8 Januari 2021 sekira pukul 00.30 Wib tersangka J berhasil ditangkap,” ungkapnya.

Baca juga:  Tim Kejari Karanganyar Tangkap S, Terkait Kasus TPPU di PUD BPR Bank Karanganyar

Tersangka J dijarat dengan Pasal 81 ayat ( 2 ) Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan pasal 81 ayat ( 2 ) Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak., dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 ( tujuh ) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima miliar rupiah). (yas/rit)