Puasa Pedagang Sudah Dipindah ke Pasar Rejosari

Pedagang Eksis Mendapat Prioritas

JATENGPOS.CO.IDSALATIGA – Pembangunan Pasar Rejosari akhirnya selesai akhir di tahun 2021 kemarin. Meski demikian, saat ini belum langsung bisa ditempati karena ada tahapan yang harus dilalui salah satunya pendataan pedagang dan penentuan harga sewa kios.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Salatiga Kusumo Aji menjelaskan, setelah selesai dibangun, Pasar Rejosari saat ini masih dalam pemeliharaan, namun demikian bukan berarti belum bisa dipakai, hanya saja butuh tahapan untuk penempatan pedagang.

Dikatakannya, pedagang Pasar Rejosari sebelumnya direlokasi ke Pasar Andong ketika proses pembangunannya.

” Menata pedagang itu juga sulit, makanya kita data dulu asal usulnya, pedagang asli Pasar Rejosari atau bukan. Kita prioritaskan pedagang eksis dulu yang saat ini direlokasi di Pasar Andong,” ujar Kusumo Aji kepada Jateng Pos, Selasa (18/1).


Baca juga:  Mbak Ita Pastikan Maju di Pilwakot Semarang, Relawan Mulai Muncul

Dikatakan Aji, ada kurang lebih kios di Pasar Rejosari dan bilamana pedagang eksis sudah terakomidir dan ada sisa maka tahap berikutnya kita peruntukkan bagi pedagang agang yang pernah punya surat dan mau untuk nyewa.

“ Dan harus untuk jualan tidak boleh disewakan ke orang lain,” tandasnya.

Setelah pendataan selesai, lanjut Kusumo Aji, maka pedagang Pasar Rejosari atau biasa disebut Pasar Sapi segera dipindahkan dipindahlkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

” Harapan kami puasa para pedagang sudah bisa jualan di Pasar Rejosari,” imbuhnya.

Dijelaskan Kusumo Aji, untuk penempatan pedagang bukan berdasarkan undian, namun melalui sistem yang ada. Salah satunya dengan zonasi, dimana pedagang sayur satu zona dengan pedagang sayur dan sejenisnya.

Baca juga:  Bus Seharga Rp 500 juta Ludes Terbakar di Salatiga 

” Selama ini kan yang satunya jualan sayur di sampingnya jualan pakaian, nah itu akan kita atur zonasi sesuai dengan jenis dagangan yang dijual juga,” jelasnya.

Dikatakanya, untuk kios, ada biaya sewa yang nanti besarannya akan ditentukan oleh tim apresial, demikian juga waktu lama sewanya, sesuai Permendagri, maksimal sewanya lima tahun dan bisa diperpanjang. Batasan sewa ini untuk meringankan pedagang.

Dikatakannya, kios yang ada di Pasar Rejosari kurang lebih seratusan dan untuk los, nantinya akan di kampling-kapling dengan ukuran yang sudah ditentukan. (deb)