JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Melalui program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) BPJS Ketenagakerjaan, PT Mutu Gading Tekstil menyerahkan dana CSR untuk perlindungan jaminan sosial pekerja rentan.
Penyerahan Kartu Peserta Jaminan Sosial BPJAMSOSTEK untuk Pekerja Rentan Program CSR dari PT Mutu Gading Tekstil dilaksanakan di Kantor PT Mutu Gading Tekstil Gondangrejo, Karanganyar.
CSR berupa pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 25 orang pekerja rentan peserta BPU selama periode Januari hingga Juli 2022, enam bulan berturut-turut.
Mereka terdiri atas aktivis masyarakat, pedagang, takmir masjid, petugas kebersihan, asisten rumah tangga, buruh bangunan/buruh harian lepas, tukang listrik, tukang kayu, serta sopir.
Iwan Sanoesi selaku Head of Human Resources Management PT Mutu Gading Tekstil mengatakan pihaknya akan terus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, salah satunya dengan memberikan jaminan sosial ke masyarakat khususnya para pekerja rentan.
“Ini sebagai bentuk kepedulian yang diberikan ke masyarakat dalam bentuk CSR tersebut, untuk pekerja non formal. Merekalah penggerak ekonomi nomor satu dan mereka belum pernah mendapatkan jaminan sosial.” Kata Iwan Sanoesi, Kamis (20/1/2022).
Pada kesempatan tersebut Bambang Margono selaku Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surakarta juga penyerahan simbolis kartu peserta kepada Arista Widya Astana, pengurus Program Kampung Iklim (Proklim) Gemolong di bawah binaan PT Mutu Gading Tekstil yang menerima bantuan CSR pekerja rentan.
“Kami harap hal ini dapat berkelanjutan, demi menyukseskan program pemerintah dalam memberikan pogram BPJS Ketenagakerjaan kepada sektor pekerja rentan.” Kata Bambang.
Program GN Lingkaran merupakan inovasi sosial yang ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan-perusahaan. Baik swasta, BUMN/BUMD ataupun sumbangan masyarakat secara individual
Bambang menambahkan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk melindungi aktivitas pekerja informal dan pekerja perorangan, khususnya program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Jika selama dalam masa perlindungan mereka mengalami kecelakaan kerja, seluruh bea pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh ditanggung tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan meninggal dunia, ahli warisnya mendapat santunan 48 kali upah yang dilaporkan. Apabila meninggal dunia biasa, tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, santunan JKM untuk ahli warisnya Rp 42 juta.
Jika masa perlindungan yang diberikan PT. Mutu Gading Tekstil berakhir, para pekerja rentan ini harapannya sudah mampu melanjutkan kepesertaannya secara mandiri.
Disebutkan, iurannya tidak berat, hanya Rp 16.800,-/bulan. Pembayarannya bisa dilakukan di kanal-kanal pembayaran seperti di Indomaret, Alfamart, dan di perbankan. (Dea/bis)