26.2 C
Semarang
Jumat, 15 Agustus 2025

Mengaku Dirut Bumdes Berjo Dua Warga Karanganyar Dipolisikan

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – LSM Gerakan Tumpas Korupsi (Gertak) segera laporkan dua orang warga Desa Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar ke pihak kepolisian, Minggu (6/2). Mereka yang bakal dipidanakan, di antaranya Supardi (52) dan Sularno (45) yang dinilai memberikan keterangan palsu saat jadi saksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Lantaran diduga mengaku sebagai Dirut BumDes Berjo periode 2008-2020.
Ketua LSM Gertak Agung Sutrisno mengatakan alasan pelaporan itu karena kedua orang itu yakni Supardi (53) mengaku sebagai Direktur BUMDes Berjo periode 2012-202.

Sedangkan Sularno (45) terkait mengaku menjadi saksi dalam laporan pertanggungjawaban Direktur BUMDes Berjo.

“Kami sudah memiliki data kuat sebagai bahan laporan ke Polres Karanganyar bahwa Supardi bukan Direktur BUMDes Berjo karena diduga menggunakan SK palsu pada jabatan sebagai Direktur BumDes Berjo,” ungkapnya.

Baca juga:  Polres Karanganyar Salurkan Zakat Fitrah 1,9 Ton Beras Kepada Warga yang Membutuhkan

Menurut Agung Sutrisno keduanya telah memberikan keterangan palsu saat dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Karanganyar atas laporan dugaan korupsi BUMDes Berjo beberapa waktu lalu.

Agung Sutrisno menjelaskan tahun 2019 dalam musyawarah desa yang dihadiri Muspika Kecamatan Ngargoyoso dan seluruh ketua RT dan RW mengakui ada oknum warga Berjo yang mengaku Dirut Berjo dan karyawannya. Padahal mereka telah diberhentikan secara resmi karena dianggap ilegal.

“Bukti petisinya itu ada sehingga jabatan Direktur itu diduga palsu maka mestinya secara otomatis segala produk keputusannya batal demi hukum,” tandasnya.

Kenapa ilegal, lanjut Agung, lantaran dari keduanya diduga adanya kepalsuan SK Direktur BumDes itu terlihat dari SK sebagai Direktur adalah palsu yakni tanggalnya berbeda antara pelantikan dan pembuatan SK.

Baca juga:  Dinilai Tak Efektif, Penutupan Flyover Palur Agar Dievaluasi

Selain itu lanjut Agung Sutrisno SK sebagai Direktur juga dibuat setelah masa bakti berakhir dan tanda tangan juga palsu. Bahwa SK itu palsu sebagai Dirut BUMDes Berjo, terbukti tanda tangan Kades dipalsukan serta tidak ada stempel resmi dari pemerintah desa.

“Sebenarnya bukti-bukti yang ada sudah sangat jelas tegas bahwa Supardi bukan Dirut BumDes Berjo yang sah,” ujarnya.

Untuk itu Agung Sutrisno yang juga warga Desa Berjo, Ngargoyoso itu akan mempidanakan keduanya.

Sebagai informasi semenjak terkuak publik bahwa Desa Berjo merupakan desa kaya dengan Pendapatan Asli Daerah PAD Rp 8 miliar per tahun karena potensi wisata Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda maka konflik desa pun mulai bermunculan. Bahkan konflik itu berimbas hingga pelaporan kepada kejaksaan. (ars/ bis)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya