spot_img
33 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Satlantas Klaten Tilang 106 Kendaraan Melebihi Muatan

JATENGPOS.CO.ID, KLATEN – Petugas gabungan dari Satlantas Polres Klaten dan Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten melakukan razia terhadap kendaraan angkutan barang yang membawa muatan melebihi batas dan ukuran yang sudah ditentukan. Dalam razia yang digelar beberapa hari, sedikitnya 106 kendaraan terjaring razia dan ditilang.

“Sasarannya adalah kendaraan yang menyalahi ukuran dimensi, mulai panjang, lebar dan tinggi bak kendaraan. Selain kelengkapan surat, volume muatan juga kami periksa,” kata Kasatlantas Polres Klaten, AKP Muhammad Fadhlan, Senin(21/2).

Fadhlan menambahkan, razia dilakukan di jalan nasional maupun jalan kabupaten. Adapun lokasinya di wilayah perkotaan maupun perbatasan. Selain truk muatan barang, truk yang membawa galian C juga tak luput dari sasaran razia.

Baca juga:  Medali Perak Akhiri Penantian 40 Tahun, Mandom Apresiasi Tim Voli Putri Jateng

“Sampai hari ini, ada 106 kendaraan yang terkena razia. Semuanya kami tilang,” imbuh Fadhlan.

Lebih lanjut Fadhlan menjelaskan, ratusan kendaraan yang ditindak sebagian besar adalah kendaraan yang kelebihan muatan serta kendaraan pengangkut barang diatas kapasitas atau kemampuan. Selain melanggar aturan, kendaraan itu dianggap berpotensi menyebabkan kecelakaan.

“Diawal 2022 sudah ada beberapa kecelakaan yang fatal, dimana salah satu penyebabnya adalah kendaraan yang kelebihan muatan dan kelebihan dimensi,” urai Fadhlan.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kasi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Perparkiran Dinas Perhubungan Klaten, Nunung Wahyu Dwiningsih yang mengatakan, salah satu kendaraan yang melanggar aturan adalah angkutan golongan C atau pengangkut material.

Baca juga:  Melanggar PPKM Darurat, Sejumlah Tempat Usaha di Klaten Ditutup 

“Memang banyak truk galian C yang melanggar aturan terkait volume muatan. Penindakan yang diberikan adalah tilang,” papar Nunung.(aya)

spot_img

TERKINI