Izin 117 Perusahaan Tambang di Jateng Sudah Kadaluarsa

TEGAS : Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo bersama Polda Jateng membentuk Satgas Puser Bumi untuk menindak tambang ilegal di Jateng. Foto : Akhmad Taufik/Jateng Pos

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Sebagian besar wilayah Jawa Tengah dipastikan menjadi area penambangan mineral. Berdasarkan pengakuan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, kurang lebih 70 persen wilayah telah masuk area tambang batuan andesit dan tanah uruk yang telah direkomendasikan dari hasil kajian RT/RW.

“Jawa Tengah kan luasannya 32 ribu kilometer persegi. Nah, ketika muncul pemetaan berdasarkan penyusunan RT/RW, sekitar 70 persennya itu lahannya bisa dilakukan penambangan. Cuman sampai sekarang yang sudah dipakai untuk penambangan sekitar lima persen. Jadi sisanya masih luas sekali untuk digarap,” kata Kepala Dinas ESDM Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko.

Ada delapan kabupaten jadi lokasi tambang andesit, batu belah dan penggalian tanah. Sujarwanto menyatakan kawasan tambang yang ada saat ini kebanyakan dimanfaatkan untuk penggalian sumber mineral sebagai bahan baku bangunan.

Baca juga:  Guru Se-Jateng Antusias Ikuti Diklat Literasi Digital

Ia menyampaikan penggalian tanah uruk, bebatuan belah dan andesit selama ini tersebar di Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kudus, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang dan Kabupaten Tegal.


“Walaupun banyak penambang yang sudah berizin tapi nyatanya sebagian justru bergeraknya sangat liar. Tahun 2021 kemarin aja sudah ada 21 penambang yang dijatuhi tindakan tegas. Karena mereka umumnya meski sudah legalitas, tapi sering memalsukan surat izin penambangan. Saat kita proses secara hukum, 21 penambang ini aktivitasnya sudah kayak maling. Dengan alasan terdesak permintaan konsumen dan penerbitan izin dari Jakarta yang lama, pemilik perusahaan nekat mengabaikan aturan-aturan resmi yang kita buat,” ujar Sujarwanto.

Polisi diterjunkan untuk berantas penambang yang nekat bergerak liar. Para penambang yang bergerak liar itu, menurutnya dilakukan atas dasar perseorangan maupun berkelompok.

Baca juga:  Ratusan Rumah di Kudus Tergenang Banjir

“Sudah diberi peringatan dan dilayangkan SP1 dan SP2 tapi dia tetap membandel. Akhirnya dia diproses hukum. Kita libatkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng untuk menjatuhkan pidana. Penambangnya dijerat denda senilai Rp50 miliar dan ancaman pidana penjara selama lima tahun,” tegasnya.

Kasus penambangan ilegal juga masih berlanjut hingga Maret tahun ini. Ia menerangkan kini enam penambang diseret ke ranah hukum lantaran melanggar aturan areal tambang.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa dengan munculnya enam kasus di tahun ini membuat angka pelanggaran di sektor pertambangan di Jawa Tengah kembali meroket naik.

“Beberapa tahun belakangan sih pelanggarannya sudah berkurang. Tapi dengan banyaknya kasus yang muncul sejak tahun kemarin membuat jumlahnya kembali meningkat. Ini sangat kita sesalkan karena para penambang nekat menabrak aturan-aturan yang kita rancang sejak awal,” bebernya.

Baca juga:  BPBD Belum Terima Laporan Kerusakan Akibat Gempa Cilacap

Izin tambang milik 117 perusahaan terancam dicabut. Agar ke depan kasusnya dapat ditekan, pihaknya menyatakan sebayak 117 perusahaan tambang di Jateng pada Februari 2022 ditegur oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM karena perizinannya sudah kedaluwaesa.

“Awal Februari kemarin surat tegurannya sudah dilayangkan kepada 117 perusahaan. Kalau dalam waktu 60 hari dokumennya tidak diperbaiki, maka izinnya langsung dicabut,” jelasnya.

Selain itu sebagai langkah memberikan edukasi, pihaknya kerap memberikan penyuluhan bagi para penambang terkait aturan resmi untuk proyek pertambangan mineral. Bagi penambang pemula juga diberi pemahaman yang detail supaya tidak melanggar kaidah aturan dari Pemprov Jateng.

“Kami selalu mengundang pada penambang, kita beri berbagai penyuluhan. Termasuk kita buka pemetaan mana area yang gak boleh ditambang dan mana yang boleh ditambang,” urainya.(akh)