32.2 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Kementerian Agama Sragen Fasilitasi Pegawai Non ASN Ikuti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sragen mendaftarkan 169 tenaga kerja dibawah jajarannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran tersebut merupakan bentuk kepedulian dari Kemenag Sragen terhadap kesejahteraan tenaga kerja non ASN dijajarannya.

169 tenaga kerja tersebut terdiri dari 102 GTT (Guru Tidak Tetap) dari 9 Madrasah Ibtidaiyah Negeri, 58 PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) di 20 Kantor Urusan Agama Kabupaten Sragen dan 9 PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) di Kantor Kemenag Sragen .

Kasubag Kantor Kemenag Sragen Khumaidin, mewakili Kepala Kantor Kemenag Sragen, Ihsan Muhadi menyampaikan bahwa masih banyak tenaga kerja yang bekerja dengan penghasilan di bawah UMK kabupaten, mereka juga memiliki resiko yang sama dalam bekerja, ada resiko karena kecelakaan kerja bahkan juga resiko meninggal dunia.

“Kementerian Agama Kabupaten Sragen berupaya memberikan perlindungan jaminan social yang di amanahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, teman teman GTT maupun PPNPN di KUA tidak perlu khawatir akan dipotong gaji/pendapatannya, karena untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah kami yang memikirkan sumber pembiayaannya,” ungkap Khumaidin, sosialisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan Sragen bersama Kantor Kemenag Sragen, Selasa (22/3/2022).

Baca juga:  Hari Pertama MPLS, Polres Semarang Sosialisasi Bijak Bermedsos

Dari lima program yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM) Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pekerja di bawah Kemenag Sragen baru terlindungi oleh dua program yaitu JKK dan JKM.

“Saat ini memang baru dua program namun kedepannya diharapkan dapat meningkat menjadi tiga atau bahkan empat program,” kata Khumaidin.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sragen Amalia Ayuni siap memfasilitasi kepesertaan Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Tenaga Pendukung Lainnya yang berstatus Non ASN di Kemenag Sragen.

“Ini bentuk sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementrian Agama dalam hal ini yang berada di Kabupaten sragen, sehingga para pekerja di bawah Kementerian Agama dapat tenang dan terlindungi dalam bekerja,” ungkap Amalia.

Baca juga:  Gatotkaca Operasi Zebra Bagikan Sembako dan Masker

Amalia juga menyampaikan bahwa perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah perlindungan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap pekerja, perlindungan bagi pekerja sangat penting mengingat setiap harinya mereka bersinggungan dengan risiko. Memberikan rasa aman dalam melakukan pekerjaan merupakan tanggung jawab pemberi kerja melalui pengalihan resiko kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Diharapkan selain pekerja di bawah Kementerian Agama Kabupaten Sragen akan banyak pekerja di sektor formal, informal maupun Non ASN Kabupaten Sragen yang akan mendaftarkan dirinya dalam program BPJS Ketengakerjaan sehingga masyarakat khususnya para pekerja semuanya dapat terlindungi,”ujar Amalia. (Dea/bis/rit)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya