Tidak Memiliki BPJS Kesehatan, Peralihan Hak Atas Tanah Tetap Diproses

Ir. Sigit Rahmawan Adhi, Kepala BPN Kota Semarang. Foto : Akhmad Taufik/Jateng Pos

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Penerapan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan sebagai salah satu syarat untuk transaksi jual beli tanah sudah dilaksanakan sejak awal Maret lalu termasuk di Kota Semarang.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang Sigit Rahmawan Adhi mengatakan, aturan itu mulai berlaku pada 1 Maret 2022.

Sigit mengaku sudah menyosialisasi bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah khususnya kepada PPAT.


“Kita sudah melakukan sosialisasi ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),” katanya.

Baca juga:  Pendampingan Teknologi Dorong Wedang Uwuh Jangkau Pasar Global

Sigit menjelaskan, kartu kepesertaan BPJS Kesehatan yang disyaratkan dalam Inpres hanya untuk pembeli tanah atau satuan rumah artinya jika seseorang mendapatkan warisan tidak perlu menyertakan BPJS untuk mengurus sertifikat tanah. Itupun hanya menyertakan fotokopinya saja.

“Syarat tersebut hanya untuk peralihan hak atas tanah dan satuan rumah karena jual beli. Jika saat jual beli belum memiliki BPJS atau status BPJS non aktif dengan kata lain menunggak maka tetap kami layani, tetap kami proses namun saat pengambilan syaratnya harus menunjukan kepersertaan BPJS nya aktif,” ucapnya.

Dia menegaskan, saat transaksi jual beli tanah yang dilampirkan hanya fotokopi Kartu BPJS Kesehatan pembeli aset tersebut. Ia juga menegaskan bahwa hal ini bukan mempersulit, dan ia yakin orang membeli tanah tentu secara financial dapat dikatakan mampu sehingga syarat kepersertaan BPJS ini bukan hal yang memberatkan.(akh)

Baca juga:  Ganjar Intensifkan Komunikasi Linsek Tangani Banjir di Kudus