“One way” dari Kalikangkung Diperpanjang Sampai Bawen

Kendaraan melintas di ruas tol dalam Kota Semarang setelah pemberlakuan "one way" yang diperpanjang hingga Bawen, Kabupaten Semarang, Sabtu. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kepolisian memberlakukan sistem satu arah kendaraan yang melintas dari arah Jakarta mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Semarang hingga Km 442 di pintu keluar tol Bawen, Kabupaten Semarang.

Pemberlakuan satu arah dimulai pada Sabtu sekitar pukul 14.00 WIB mulai dari Kalikangkung.

Kendaraan dari arah Jakarta bisa menggunakan jalur B atau jalur di sebelah kanan.

Kendaraan kemudian melalui simpang susun Krapyak sebelum ke ruas tol dalam Kota Semarang menuju gerbang Tol Banyumanik.


Dari Banyumanik, arus kendaraan masih bisa melintas di kedua lajur hingga Km 442 di Bawen.

Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Agus Suryo Nugroho memastikan tidak ada perlambatan kendaraan di sepanjang jalur tol tersebut.

Baca juga:  Karanganyar Bersiap Menuju Satu Data Indonesia

“Untuk pemberlakuan ‘one way’ ini situasional, kita lihat lonjakan arus di Km 442,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menambahkan rekayasa lalu lintas dilakukan di jalur non-tol akibat pemberlakuan sistem satu arah tersebut.

Menurut dia, kepadatan lalu lintas di jalur non-tol terjadi mulai dari arah Salatiga hingga Ungaran di Kabupaten Semarang.

“Rekayasa lalu lintas dilakukan agar tidak terjadi kemacetan di jalan arteri,” katanya. (ant/rit)