Dua Pejabat BPN Kota Semarang Kena OTT !!!

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Dwi Samudji mengatakan, menangkap tangan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), diamankan Kepala BPN Kota Semarang Sriyono, Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertahanan Nasional Kota Semarang Windari Rochmawati, serta dua tenaga honorer BPN Kota Semarang, Jimmy dan Fahmi.

“Iya, benar ada penangkapan itu. Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Kita amankan dulu. Ini penyidikan dulu, tapi masih proses. Mungkin sore, ya,” katanya, di Kejaksaan Negeri Semarang, Jalan Abdulrahman Saleh, Selasa, 6 Maret 2018.

Penangkapan yang dipimpin Waluyo ini, terjadi pada Senin 5 Maret 2018, pukul 16.00, di kantor BPN, Jalan Ki Mangunsarkoro, Semarang. Penangkapan tersebut berdasar surat perintah penyelidikan nomor 593/O.3.10/Fd.1/02/2018 pertanggal 28 Februari 2018.


Baca juga:  Gus Yasin Menang, Para Penderek Rame-rame Cukur Gundul 

“Banyak yang menyebabkan ditangkap, karena aduan masyarakat, ada kegiatan, dan lainnya. Ada 10 amplop, ya, kurang lebih Rp 32 juta,” ujarnya.

Aduan tersebut, kata Dwi, sudah ada sejak 3 bulan lalu. Penangkapan dilakukan langsung oleh tim khusus Kejaksaan. Hingga kini, 4 orang pejabat dan pegawai BPN masih diperiksa dan belum berstatus tersangka.

“Tersangkanya siapa belum, ya. Kasusnya enggak dilimpahkan ke kejaksaan tinggi, sementara tidak. Tunggu saja nanti sore hasil pemeriksaannya,” ucapnya. (drh/udi)