JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Kebijakan pemerintah terkait lima hari sekolah mendapatkan sorotan kritis dari Ketua Nahdatul Ulama (NU) Karanganyar, Kiai Nuril Huda. Pasalnya, kebijakan tersebut berdampak pada hilangnya keberadaan Taman Pendidikan Al-Quran (TPA). TPA berperan penting mendidik pondasi akhlak generasi bangsa.
Ketua PC NU Karanganyar, Kiai Nuril Huda mengawali penyampaian materi dalam acara Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) bareng anggota DPR RI Komisi VIII, Payono, SH,. MH yang dibuka Kepala Kemenag Karanganyar, Wiharso dan dipandu perwakilan Kemenag Jateng, Nur Abadi tersebut dengan mengutip data dari Badan Statistik Karanganyar pada tahun 2020 terdapat 805 Kiai dan Ustadz tapi pada 2021 hanya ada 32 Kiai dan Ustadz. Hilang 750 lebih Kiai dan Ustadz.
“Data santri dari 7.000 jadi 2.000 ini artinya 4.500 santri hilang. Saya kira ini karena regulasi yang menyulitkan dan badai covid. Saya khawatir. Tambah lagi kebijakan sekolah lima hari. TPA gulung tikar. Selain muridnya capek sekolah. Pengajar masih SMP dan SMA. Kebijakan itu mengisyaratkan orang tua harus makin waspada,” tegas Kiai Nuril Huda.
Kiai Nuril Huda mencontohkan salah satu kebijakan yang memberatkan madrasah adalah syarat tanah wakaf dari Kemenag. Sebab banyak madrasah yang masih milik personal dan dibiayai pribadi. Dampak kemerosotan akhlak mulai terlihat dari banyaknya siswa SMP yang izin menikah karena hamil duluan.
“Saya juga mengecek di Tawangmangu itu, mulai Jum’at sore sudah ramai. Apalagi Sabtu Minggu. Ramai anak muda. Goncengan koyo ransel. Ini mengkhawatirkan. Maka saya minta tolong diperhatikan kebijakan lima hari sekolah ini tolong dievaluasi lagi,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Muhammadiyah Karanganyar, Kiai Syamsuri juga sepakat kebijakan lima hari sekolah itu dievaluasi. Agar TPA dapat berjalan dengan baik.
Anggota Komisi VIII, DPR RI Paryono, SH,.MH mengapresiasi diskusi yang hidup. Ia berjanji akan membawa masukan dari semua pihak untuk dibahas di DPR RI. Sebab, baik yang lima hari kerja atau lima hari sekolah itu memiliki pandangan masing-masing. Sedangkan untuk persoalan anggaran karena sudah ada Undang-Undang Pesantren, ia berharap di daerah Perda Pesantren juga segera direalisasikan.
“Agar persoalan anggaran terselesaikan. Perda Pesantren selesaikan dulu. Kalau ada Undang-Undangnya nanti juga ada alokasi anggarannya,” jelasnya. (yas)