JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Provinsi Jawa Tengah menyampaikan saran untuk perbaikan kepada KPU di Jawa Tengah dalam tahapan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024.
Salah satu saran perbaikan itu terkait dengan nama warga yang terdaftar dalam Sistem Partai Politik (SIPOL) padahal warga tersebut menyatakan bukan/tidak menjadi anggota partai politik.
“Sejak dibuka pada awal Agustus lalu hingga kini (27 September 2022), tercatat ada sebanyak 355 warga yang mengadu. Bawaslu di Jawa Tengah telah melakukan penelitian dan verifikasi pengaduan tersebut,” terang Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono.
Sebanyak 355 warga tersebut tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah. Adapun persebarannya di masing-masing kabupaten/kota juga sangat bervariasi.
Bawaslu di Jawa Tengah sudah menyampaikan ke KPU terkait nama, NIK dan nama partai politiknya. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berharap agar KPU segera mencoret nama warga yang bukan sebagai anggota partai politik.
Dikatakan, Bawaslu di Jawa Tengah menerima pengaduan dari warga yang merasa tidak atau bukan sebagai anggota partai politik tapi namanya masuk dalam SIPOL. Mereka menyampaikan pengaduan ke posko yang didirikan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama dengan Bawaslu kabupaten/kota.
Sebagai tindaklanjutnya, Bawaslu di Jawa Tengah telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU di kabupaten/kota. Bawaslu di Jawa Tengah menyampaikan saran perbaikan agar KPU mencoret nama warga di Sipol karena warga tersebut menyatakan bukan atau tidak menjadi anggota partai politik. (rit)