Leroy Osmani Ikut Diperiksa Kasus Suap Emirsyah

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Aktor kawakan Leroy Osmani mengaku tidak mengetahui soal kasus suap yang dilakukan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

“Saya soal bisnis tidak mengerti apa-apa, saya cuma dipanggil omongin masalah sepeda saja,” kata Leroy sesuai menjalani pemeriksaan di gedung KPK jakarta, Jumat.

KPK memeriksa Leroy sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar yang merupakan mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014.

“Bahwa saya dipanggil untuk melengkapi urusan Pak Emirsyah, saya sebagai ketua sepeda, Pak Emirsyah anggota sepeda, pembina. Itu hubungannya, urusan lain tidak ada,” ucap Leroy.


Baca juga:  Pemerintah Luncurkan Buku Vaksinasi Covid-19

Leroy mengaku sebagai Ketua Apache Bikers Community, sedangkan Emirsyah dan Soetikno Soedarjo tersangka lain dalam kasus itu merupakan anggota dari komunitas tersebut.

Ia pun mengaku hanya dikonfirmasi oleh penyidik soal komunitas sepeda tersebut.

“Ya itu saja masalah sepeda. Pak Emirsyah masuk anggota sepeda karena saya ketuanya. Sejak 2009 kan dibikin sama-sama,” ungkap Leroy.

Saat dikonfirmasi apakah Emirsyah menyumbang dana ke komunitas sepeda itu, Leroy menyatakan bahwa komunitas itu berjalan berdasarkan iuran dari semua anggota. “Tidak, kami iuran dari semua anggota,” ucap Leroy.

Untuk diketahui, Leroy pernah membintangi beberapa film seperti Catatan Si Boy, Catatan Si Boy III, Garuda di Dadaku, dan Ayat-Ayat Cinta.

Baca juga:  Kemitraan Perubahan Iklim Indonesia dan Australia Dorong Peningkatan Investasi Energi Bersih Baru

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku “beneficial owner” dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Sampai saat ini KPK belum menahan keduanya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu.

(drh/ant)