32.2 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Pemilihan Rektor UNS Dinilai Janggal

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028 yang usai beberapa bulan lalu masih menyisakan kejanggalan. Salah satu petinggi UNS, menuding adanya kejanggalan atas terpilihnya Prof Sajidan yang akan menggantikan Prof Jamal Wiwoho.

Sapta Kunta Purnama, salah satu dosen senior UNS mengungkapkan kejanggalan itu bermula dari tidak lolosnya salah satu pendaftar bakal calon rektor UNS, Irwan Trinugroho.

Pada masa pendaftaran bakal calon Rektor UNS dibuka, terdapat sembilan orang yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon Rektor UNS. Dari jumlah itu, ada satu pendaftar yang dinyatakan tidak lolos oleh Majelis MWA UNS yaitu Irwan Trinugroho.

Tidak lolosnya Irwan yang saat ini menjabat sebagai Direktur Kerja Sama, Pengembangan, dan Internasionalisasi UNS lantaran dianggap tidak melengkapi berkas persyaratan yang ditentukan.

“Prof Irwan saat itu dinyatakan tidak lolos verifikasi karena dianggap tidak mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sebagai salah satu syarat pendaftaran calon rektor UNS. Padahal, seluruh berkas persyaratan yang ditentukan sudah diserahkan, termasuk LHKASN, dan itu sudah sesuai dengan deadline yang ditetapkan panitia yakni 11 Oktober 2022,” ungkap Kunta (26/12).

Selaku sahabat Irwan, Kunta mengaku ia mengikuti proses pendaftaran yang dilakukan Irwan. Ia senantiasa mendampingi Irwan mulai dari proses mendaftar hingga pengumpulan berkas persyaratan Irwan ke Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor (P3CR).

Baca juga:  Mulai 10 Februari, KRL Solo - Yogyakarta akan Beroperasi Normal

“Ada sesuatu yang belum dikumpulkan, terus disampaikan bahwa salah satu berkas itu adalah LHKASN atau LHKPN. Untuk beliau, LHKPN dari UNS tidak wajib untuk (lapor), sehingga beliau mengumpulkan LHKASN,” tuturnya.

Diakui Kunta, ketika pengisian formulir LHKASN secara daring, Irwan sempat menemui kendala karena saat itu website KPK diketahui sedang dalam proses perbaikan. Setelah konsultasi dengan Kemenpan-RB (Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), Prof Irwan disarankan untuk mengisi secara manual. Setelah pengisian formulir itu, dari Kemenpan-RB menyarankan bahwa dokumen itu disahkan oleh Kemendikbud Ristek.

Sebagai tanda bahwa berkas LHKASN itu diterima, Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek mengeluarkan surat keterangan Nomor: 10093/G1/KP.11.00/2022 tentang penerimaan formulir pelaporan LHKASN Irwan pada tanggal 10 Oktober 2022.

“Jadi LHKASN itu, saya pastikan sudah diterima panitia. Saya juga mengantar sendiri waktu itu. Setelah itu, tidak ada lagi konfirmasi atau pemberitahuan apa-apa kaitannya dengan kelengkapan berkas, kepada para pendaftar, termasuk Prof Irwan. Tapi ternyata MWA kemudian langsung mengumumkan bahwa hanya ada delapan yang lolos menjadi calon Rektor UNS,” kata Kunta.

Baca juga:  NU Diharapkan Terus Menjaga Kerukunan Bangsa

Diakui Kunta, pihaknya sempat meminta penjelasan dari MWA yang telah menggugurkan Irwan dari pencalonan itu. Namun menurutnya tidak ada jawaban pasti dari P3CR maupun MWA.

“Saya juga sempat menanyakan alasan itu melalui pesan di grup Whatsapp UNS tapi memang tidak ada jawaban malah pada saat itu justru jawabannya dari wakil ketua MWA yang menjawab ‘itu jawabannya by media’,” ungkap dia.

Kunta berpendapat dalam hal ini panitia maupun MWA kurang terbuka. Tidak ada penjelasan atau konfirmasi terkait tidak diloloskannya Irwan dalam verifikasi itu saat pihaknya mempertanyakan hal itu kepada MWA.

Padahal menurut Kunta, sebelum hasil seleksi dan verifikasi diumumkan, ketika didapati masih ada kekurangan atau permasalahan, semestinya pihak panitia setidaknya memberikan konfirmasi kepada peserta. Sehingga peserta dapat mengetahui alasan pasti yang menyebabkannya gagal.
Ia menambahkan juga tidak ada ruang bagi peserta untuk bertanya atau melakukan klarifikasi terkait itu.

Sementara, Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi, membantah semua tudingan adanya kecurangan itu. Dalam pandangan MWA UNS, Hasan menilai hal itu merupakan fitnah, serta mengarah kepada ujaran kebencian, sehingga menjadi informasi yang tidak benar. (dea/rit)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya