Rekening Tembus Rp 500 Miliar, Rafael Alun Dipecat!

Rafael Alun Trisambodo. FOTO:IST

JAKARTA. JATENGPOS.CO.ID- Rafael Alun Trisambodo dipecat secara tidak hormat dari jabatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Menyusul, telah selesainya proses pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Ia terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Keputusan pemecatan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

“Audit investigasi oleh Itjen kemenkeu sudah selesai. RAT (Rafael Alun Trisambodo, red) terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Rekomendasi Itjen, yang bersangkutan dipecat,” jelasnya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, dalam beberapa hari terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan banyak temuan baru yang mengejutkan.


Diantaranya, KPK dan PPATK menduga adanya tindak pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun. Hal ini berdasarkan penelusuran KPK dan PPATK terhadap aset Rafael dan keluarga.

Hasil Analisis (HA) terkait transaksi keuangan RAT sudah disampaikan PPATK kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan Itjen Kemenkeu. “Kalau PPATK sudah menyampaikan Hasil Analisis (HA) itu artinya kuat dugaan ada indikasi pencucian uang, sehingga dengan demikian HA hanya dikirimkan dalam hal ada indikasi tindak pidana pencucian uang,” papar Ivan.

Baca juga:  Nakal, Delapan Hotel di Jateng Ketahuan Pakai LPG 3 Kg

PPATK menemukan rekening milik konsultan pajak yang terkait dengan aliran dana ke Rafael. Sayangnya, dia menolak mengungkapkan identitas konsultan pajak tersebut. Namun, dia mengakui bahwa jumlahnya tidak hanya satu konsultan. “Ada beberapa lah, enggak sampai 10,” tandas Ivan.

Lebih lanjut, hasil temuan PPATK mengungkapkan anak dan istri RAT memegang sejumlah rekening yang diduga uangnya bukan berasal dari pendapatan orang tersebut melainkan dari RAT.

“Kita menduga harta kekayaan yang ada di keluarga tidak sesuai dengan pendapatan keluarga tersebut, kemungkinan bersumber dari RAT. Anaknya punya rekening sendiri, tapi uangnya bukan bersumber dari anaknya, tapi bersumber dari usaha bapaknya. Istrinya punya rekening segini (beberapa) kita menduga bukan pendapatan istrinya, tapi itu milik suaminya,” jelas Ivan.

PPATK sejauh ini telah memblokir lebih dari 40 rekening yang tersangkut dengan Rafael. Termasuk rekening milik Rafael sekeluarga mulai istri sampai anak-anaknya. Ivan melihat pemblokiran rekening ini berpotensi terus berkembang seiring dengan pemeriksaan Rafael dan lingkungan terdekatnya. Ivan menyebut, pemblokiran rekening ini dilakukan sudah sejak minggu lalu.

Baca juga:  Operasi Pekat, Polres Batang Sita Ratusan Botol Miras

Ivan mengungkap, dari puluhan rekening tersebut, di antaranya merupakan rekening milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dan anaknya, Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Ozora atau David Latumahina.

Ditegaskan, nilai mutasi rekening terkait Rafael yang diblokir tersebut mencapai ratusan miliar terhitung sejak periode 2019 hingga 2023. “Nilai mutasi rekeningnya dalam periode 2019-2023 sekitar Rp 500 miliar!,” tegasnya.

Pemblokiran puluhan rekening ini dilakukan dalam rangka untuk menganalisis dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau tindak kejahatan lainnya. “(Dugaan TPPU) Ya dalam rangka analisis sesuai kewenangan kami,” pungkasnya.

Sedangkan, terkait dengan konsultan Rafael yang diungkap PPATK, KPK mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi dua nama eks pejabat di Direktorat Jenderal Pajak yang terlibat dalam pusaran kasus harta gendut milik Rafael Alun Trisambodo.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menuturkan, pihaknya telah mendapatkan nama dua orang mantan pejabat di Ditjen Pajak terkait kasus Rafael. “Sudah (diperoleh nama konsultan, red), dikasih PPATK,” kata Pahala, Selasa (7/3/2023).

Baca juga:  Bupati Kebumen Didakwa Terima Suap Rp 12 Miliar

PPATK juga menemukan banyak nominee untuk mengelabui transaksi. Nominee ini diketahui digunakan untuk mengelabui pembelian beberapa aset Rafael. Pahala pun mengungkapkan cara ini membuat harta Rafael dan keluarga tidak akan dapat dilacak dari LHKPN.

Selain itu, canggihnya, Rafael menaruh uangnya dalam saham perusahaan. Dalam LHKPN, pencatatan saham hanya dicantumkan dalam bentuk nominal. Dari semua harta kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp 56 miliar.

“Pola silatnya canggih. Pakai nominee. Salah nggak? Nggak salah. Gue beli atas nama lu, nggak salah kan di LHKPN? Kenapa nggak masuk? Orang nama lu masak gue masukin tapi sebenarnya gue yakin lu yang beli,” papar Pahala.

Diberitakan sebelumnya, harta kekayaan Rafael Alun menjadi sorotan publik setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satriyo mencuat. Mario menganiaya anak seorang Pengurus Pusat GP Ansor, David Ozora (16) hingga mengalami koma. Mario saat ini telah mendekam di dalam tahanan Polres Jakarta Selatan. (cnb/dbs/muz)