JAKARTA. JATENGPOS.CO.ID- Anggota DPR Fraksi PKS KH Bukhori Yusuf asal Dapil 1 Jawa Tengah (Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal) dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri keduanya yang dinikahi secara siri.
Bukhori telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI. Tidak hanya itu, Bukhori juga mundur sebagai kader PKS. Adalahnya, wanita muda berinisial M (34) yang melaporkan Bukhori ke MKD DPR melalui kuasa hukumnya, Srimiguna.
Pihak Bukhori pun akhirnya buka suara. Melalui kuasa hukum politikusnya, Ahmad Mihdan, mengungkap kliennya menikah siri dengan perempuan berinisial M. Pihak Bukhori menepis adanya KDRT selama hubungan siri tersebut berlangsung.
“Nikah siri sebagai istri kedua. Artinya kan kalau nikah itu istri. Tapi siri sifatnya, kalau siri itu tidak dicatat,” kata Mihdan di Resto Kapau, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Mihdan menegaskan keduanya kini sudah bercerai. Perceraian itu disampaikan oleh Bukhori secara tertulis.
“Secara siri nggak perlu minta izin, itu kalau perkawinannya undang-undang perkawinan di negara kita, harus izin. Kalau siri itu mereka yang sama-sama. Nggak tahu (istri pertamanya), tapi kemudian tahu,” ucap dia.
“Iya selama artinya hampir 8 bulan mereka lebih banyak tidak nyamannya dan tidak ada penganiayaan. Dia (perceraian) diucapkan disampaikan secara tertulis, disampaikan dan diterima oleh driver-nya,” lanjut Mihdan.
Mihdan menyayangkan soal dugaan tindakan KDRT yang beredar. Dia lantas menyebut tidak ada bukti bahwa kliennya melakukan tindak pidana.
“Tim hukum BY menilai apa yang dilakukan oleh pihak MY sudah terlalu jauh karena berdasarkan bukti yang ada dalam proses hukum di Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh klien kami,” tutur Mihdan.
“Adapun laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP (bukan KDRT) sehingga menafikan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT dan hal itu pun masih dalam tahap penyelidikan,” sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun mengatakan anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf telah mundur dari partainya. MKD pun tak melanjutkan proses laporan dugaan KDRT yang diduga dilakukan Bukhori Yusuf.
“Pak BY (Bukhori Yusuf) ini dalam proses selanjutnya sudah mengundurkan diri kan dari jajaran partai,” ujar Adang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023) lalu.
Adang mengatakan sebenarnya laporan yang masuk ke MKD soal Bukhori Yusuf diduga melakukan KDRT sudah dinyatakan lengkap. Namun, berdasarkan ketentuan yang ada, pelaporan itu tak lanjut ditangani MKD karena terlapor telah mengundurkan diri dari partainya.
“Ya (tidak dilanjutkan di MKD) sesuai dengan peraturan DPR nomor 2,” tutur Adang.
Untuk diketahui, Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan kasus dugaan KDRT itu sudah ditindaklanjuti partai. Dia menegaskan kasus ini masalah pribadi.
Mabruri menambahkan, Bukhori juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI. PKS pun tengah menyiapkan PAN untuk menggantikan posisi BY.
“DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan penggantian antar-waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI,” papar Mabruri. (dtc/muz)