Diperiksa 9,5 Jam 30 Pertanyaan, Panji Gumilang Potensi Tersangka

Pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. FOTO:IST

JAKARTA. JATENGPOS.CO.ID- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri belum menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan dan klarifikasi selama sekitar 9,5 jam.

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo di Jakarta, Senin malam, mengatakan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang masih tahap penyelidikan, belum mengarah ke penyidikan.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu tiba di Bareskrim Polri pada Senin siang sekitar pukul 13.50 WIB dan mulai menjalani pemeriksaan pukul 14.00 WIB.

Ditemui usai pemeriksaan, Panji Gumilang mengatakan bahwa dirinya telah menjawab semua pertanyaan penyidik dengan sempurna, termasuk soal isu adanya bekingan dari Istana.


Baca juga:  Dana BOS Ponpes Al Zaytun Diduga Masuk Rekening Panji

“Semua sudah dijawab dengan sempurna, apa yang ditanyakan penyidik,” katanya.

Terkait potensi dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama, Panji menyampaikan urusan kasusnya belum selesai.

“Belum ke sana. Jangan ngomong siap tidak siap. Urusannya belum selesai,” kata Panji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin malam (3/7).

Panji mengaku dicecar sekitar 30 pertanyaan selama di Bareskrim Polri. Dia lalu membeberkan pertanyaan selama diperiksa.

Pertanyaan yang dimaksud mengenai riwayat hidupnya, kasus hukum dan riwayat menjalani hukuman.

“Ngapain ketetapan hukumnya? Saya pernah dihukum 10 bulan,” kata Panji.

Dalam kesempatan itu ia juga mengaku telah menjawab Bareskrim Polri mengenai bekingan dari Istana. Dia enggan bicara banyak mengenai hal itu.

Baca juga:  Berat, Peluang Ganjar Raih Tiket PDIP

“Sudah dijawab semua di dalam. Jadi, kalau saya sampaikan, nanti saudara-saudara tanya kesana kemari lagi. Percayalah, saya sudah memberikan jawaban dengan baik,” kata dia.

Bareskrim Polri saat ini telah menaikkan status kasus dugaan penodaan agama dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Sudah ditemukan unsur pidana namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya juga sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menaikkan ke penyidikan.

“Selesai memeriksa, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikin ke penyidikan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (4/7).

“Ini sudah cukup, kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana. Kami akan lengkapi alat bukti,” imbuhnya.

Baca juga:  Sejumlah Ormas Desak Pengusutan Kasus Kematian Anggota FPI

Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.

Panji lantas dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Laporan terhadap Panji itu terdaftar dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023. (ant/cnn)