SLEMAN. JATENGPOS.CO.ID- Keluarga Cristalino David Ozora (17) mengajukan restitusi atau ganti rugi terhadap Mario Dandy Satriyo dkk. Berdasarkan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), nilainya ditaksir mencapai Rp 100 Miliar.
Namun pembayaran restitusi itu terkendala aset Rafael Alun, orang tua Mario Dandy, yang disita KPK. Sebab, Rafael terjerat kasus korupsi dan sudah jadi tersangka gratifikasi dan pencucian uang di KPK.
“Nah ini yang makanya kita koordinasi KPK apakah sita aset itu ketimbang disita oleh negara bisa juga untuk membayar restitusi,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Sleman, Rabu (14/6/2023).
Menurut Hasto, sudah seharusnya negara menaruh perhatian kepada korban. “Mestinya kita berpikirnya holistik gitu ya. Karena korban itu entitas yang paling menderita dalam suatu perkara pidana. Perhatian negara harus menjadi lebih pada korban ini,” ujarnya.
Nilai restitusi yang besar muncul karena banyaknya biaya pemulihan medis. Terlebih korban mengalami gangguan yang serius dan berjangka panjang. Termasuk pula penurunan kualitas hidup.
“Karena biaya kesehatan yang ril sudah dikeluarkan dan juga perhitungan potensi nanti ke depannya dan juga kerugian-kerugian lain,” jelasnya.
Restitusi ini juga sudah diajukan ke jaksa. Namun ada persoalan karena harta orang tua Mario Dandy tengah disita negara.
“Ini bagaimana ini, kita sedang konsultasikan itu dengan kejaksaan, dan juga dengan KPK. Paling tidak kita harus sisir mana harta yang bisa untuk restitusi ini,” katanya.
Sebelumnya, pengajuan restitusi diungkapkan ayah David, Jonathan Latumahina, saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Sementara itu, KPK mengusut aset milik Rafael Alun berupa tanah dan bangunan di Manado. Aset tersebut diduga terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat eks pejabat Ditjen Pajak itu.
Pendalaman tersebut digali penyidik KPK lewat pemeriksaan sejumlah saksi di Polda Sulawesi Utara, kemarin.
“Semua saksi hadir. Dikonfirmasi soal dugaan adanya aset bernilai ekonomis milik tersangka di Manado Sulut yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (14/6/203).
Ali tidak menerangkan lebih jauh soal aset yang dimaksud. Apakah ini aset tersebut merupakan perumahan atas nama istri Rafael Alun. “Kami masih terus telusuri aliran uang tersangka yang diduga dari hasil korupsi,” ungkap Ali.
Rafael Alun adalah tersangka gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menerima gratifikasi saat menjadi pejabat pajak dari beberapa wajib pajak.
Gratifikasi tersebut untuk pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan para wajib pajak. Diduga, Rafael Alun menerima gratifikasi dari para wajib pajak hingga USD 90 ribu atau sekitar Rp 1.347.804.000.
Dalam penyidikan, KPK turut menemukan safe deposit box yang diduga milik Rafael Alun. Di dalamnya, terdapat uang Rp 32,2 miliar. Sumber uang tersebut masih didalami penyidik. (kum/dtc/muz)